Ingin tahu apa saja pengertian dan syarat penggabungan PTS (perguruan tinggi swasta)? Anda wajib banget untuk simak artikel ini sampai habis!
Pendidikan tinggi memiliki peran vital dalam membentuk masa depan suatu bangsa. Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, perguruan tinggi dituntut untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan sumber daya guna menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Salah satu strategi yang mulai mendapatkan perhatian adalah penggabungan atau merger antara perguruan tinggi. Penggabungan ini dapat berupa penggabungan antara dua atau lebih institusi pendidikan tinggi yang memiliki tujuan bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan efisiensi operasional. Artikel ini akan membahas pengertian serta syarat signifikansi dari penggabungan perguruan tinggi.
Pengertian Penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta)
Penggabungan perguruan tinggi adalah Penggabungan 2 (dua) atau lebih PTS Akademik atau PTS Vokasi menjadi 1 (satu) PTS Akademik baru. Bisa dikatakan, Penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) adalah menggabungkan 2 (dua) atau lebih PTS Akademik dan/atau PTS Vokasi menjadi 1 (satu) PTS Akademik yang baru.
Badan penyelenggara PTS Akademik yang baru tersebut adalah salah satu badan penyelenggara dari PTS yang bergabung. PTS yang bergabung dapat berupa:
- 1 (satu) atau lebih PTS Akademik bergabung dengan 1 (satu) atau lebih PTS Akademik menjadi PTS Akademik yang baru;
- 1 (satu) atau lebih PTS Akademik bergabung dengan 1 (satu) atau lebih PTS Vokasi menjadi PTS Akademik yang baru;
- 1 (satu) atau lebih PTS Vokasi bergabung dengan 1 (satu) atau lebih PTS Vokasi menjadi PTS Akademik yang baru.
Terdapat berbagai alasan penggabungan PTS Akademik dan/atau PTS Vokasi menjadi PTS, antara lain:
- Dalam hal terdapat kebutuhan dan/atau untuk pemenuhan syarat komposisi jumlah dan bidang ilmu & teknologi program studi untuk suatu PTS;
- Terdapat kesamaan visi perguruan tinggi pada beberapa PTS, sehingga penggabungan beberapa PTS tersebut menjadi 1 (satu) PTS Akademik yang baru akan meningkatkan akselerasi perwujudan visi PTS Akademik yang baru;
- Beberapa PTS yang dikelola oleh masing-masing Badan Penyelenggara tidak memiliki kemampuan lagi, baik secara akademik maupun non akademik, dalam penyelenggaraan program studi yang dimilikinya, namun kemampuan tersebut akan tumbuh dan berkembang apabila dilakukan penggabungan beberapa PTS tersebut menjadi 1 (satu) PTS Akademik baru.
Ingin tau lebih detail tentang penggabungan Perguruan Tinggi Swasta? Konsultasikan dengan kami.
Insentif Penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta)
Berikut ini beberapa insentif penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta)
- Dapat membuka prodi Non-STEM, yang pada usul lain pembukaan prodi Non-STEM di moratorium
- Prodi Keagamaan yag berada dibawah Pembinaan Kementerian Agama, dapat diselenggarakan sebagai prodi pada PTS Akademik hasil Penggabungan
- Jika terjadi peleburan prodi atau perubahan PTS dalam penggabungan PTS, maka Akreditasi Prodi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
- Jika keberadaan lahan untuk kampus dan sarana Perguruan Tinggi Swasta hasil penggabungan atau penyatuan belum memenuhi syarat:
- Luas bangunan kampus dapat diperhitungkan;Lokasi dapat terletak diluar wilayah 1 (satu) Kecamatan tetapi dalam 1 (satu) Kabupaten; Perjanjian sewa menyewa lahan dan/atau sarana dibuat dihadapan notaris dengan hak opsi yaitu hak prioritas;
- Dapat dilakukan antar PTS yang berada dalam wilayah koordinasi lebih dari satu LLDIKTI, dengan memberitahukan dan/atau memohon rekomendasi dari Kepala LLDIKTI setempat.
- Jika penggabungan PTS menjadi PTS Akademik mengakibatkan program studi diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama PTS Akademik, maka program studi tersebut dapat diberi status sebagai Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU), dengan ketentuan PSDKU masih berada dalam 1 (satu) wilayah LLDIKTI. Dalam hal PSDKU tersebut diselenggarakan di wilayah LLDIKTI yang berbeda, maka PTS harus memiliki program studi yang sama pada kampus utama;
- Jika dalam proses penggabungan Perguruan Tinggi Swasta mengakibatkan program studi menjadi PSDKU, maka Badan Penyelenggara dapat mengusulkan pembukaan program studi yang sama dengan PSDKU yang akan diselenggarakan di kampus utama.
- Jika usul penggabungan PTS menjadi PTS Akademik mengakibatkan jumlah program pendidikan vokasi melebihi batas maksimal dan larangan lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan, maka PTS akademik tersebut dikecualikan dari ketentuan berikut:
- Program Diploma pada Universitas, paling banyak 20 % dari jumlah Program Sarjana;
- Program Diploma pada Institut, paling banyak 30 % dari jumlah Program Sarjana;
- Program Diploma pada Sekolah Tinggi, paling banyak 20% dari jumlah Program Sarjana;
- Universitas/Institut/Sekolah Tinggi yang akan membuka program diploma # menyelenggarakan Program Studi = pada Program Diploma di Politeknik /Akademi di tempat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi tersebut berada,
Ingin tau lebih detail tentang penggabungan PTS? Konsultasikan dengan kami.
Penutup
Nah, cukup sekian saja artikel terkait pengertian dan syarat penggabungan pts (Perguruan Tinggi Swasta) yang bisa kami sampaikan.
Jika rekan-rekan memerlukan konsultasi terkait penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta), bisa langsung konsultasikan dengan kami melalui whatsapp di bawah ini :
Source :
Leave a Reply