Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Nah, pada kesempatan ini kami akan membagikan artikel mengenai Syarat Sekolah Tinggi Menjadi UniversitasSyarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dari jalur pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi adalah suatu pendidikan yang menjadi terminal akhir bagi seseorang yang berpeluang belajar setinggi-tingginya dengan melaui jalur pendidikan sekolah.

Perguruan tinggi yang ada di Indonesia ini terdiri dari tiga kategori, yaitu :

Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), Lembaga pendidikan tersebut dalam bentuk Universitas, Sekolah Tinggi, Akademi dan Institute. Terdiri dari Strata satu (SI) bergelar Sarjana, Dimploma I dan II bergelar A.Ma, Diploma III bergelar A.Md, Strata dua atau pasca sarjana (S2) bergelar Megister, dan Strata tiga (S3) bergelar Doktor (Dr).

Hakikat perguruan tinggi adalah sebagai belajar mengajar yang berusaha mencariinformasi dan pengetahuan serta mengajar. Perguruan tinggi sebagai proses belajar mengajar yang artinya adalah berusaha memperoleh pengetahuan dan prilaku yang benar mengenai sesuatu dari lingkungannya. Sedangkan mengajar adalah mengkomunikasikan pengetahuan dan prilaku tadi kepada orang lain sedemikian rupa sampai orang lain dapat mengembangkan dan menguasai lebih lannjut.

Selanjutnya Perguruan Tinggi adalah pendekatan Makro dan Mikro, makro yaitu tinjauan terhadap prosses belajar mengajar yang berlangsung antara Lembaga dengan lingkungannya, sedangkan mikro adalah tinjauan terhadap proses belajar mengajar yang terjadi didalam lembaga. tanpa basa-basi langsung saja kami paparkan mengenai Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas.

Kamu Ingin Mendirikan Universitas? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

berikut adalah beberapa Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

  • Minimal memiliki 5 (lima) prodi jenjang Sarjana yang terdiri dari 3 (tiga) program studi
    • rumpun ilmu alam
    • rumpun ilmu formal
    • umpun ilmu terapan
  • 2 (dua) program studi
    • ilmu humaniora
    • rumpun ilmu sosial
    • rumpun ilmu terapan

Kamu Ingin Mendirikan Universitas? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Apa Saja Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas?

Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.

Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.

Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).

Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.

“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.

Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)

Syarat dan Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Usulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.

Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama yaitu secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 s/d formulir 3 yang dapat Anda unduh pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.

Tahap kedua yaitu secara online setelah mendapat user id dan password. Kemudian mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara PTS memiliki Akta Notaris Pendirian Yayasan dan sudah disahkan oleh SK Kemenkumham
  2. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  3. Memiliki dosen berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap program studi
  4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
  5. Laporan keuangan yayasan sudah berdiri lebih 1 tahun, dan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun.
  6. Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
  7. Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPMI)
  8. Study Kelayakan

Kamu Ingin Mendirikan Universitas? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!!