Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (S1-S3). Yuk cek artikel ini sampai habis
Untuk pembukaan prodi sarjana atau D3/D4 dapat dilakukan sebagai penambahan prodi pada perguruan tinggi yang telah berdiri, bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi baru atau perubahan bentuk perguruan tinggi yang sudah ada. Sedangkan untuk pembukaan prodi S2 atau S3 hanya dapat dilakukan sebagai penambahan prodi pada perguruan tinggi yang sudah ada. pada pembahasan kali ini akan dijelaskan terkait dengan pembukaan program studi pada perguruan tinggi yang sudah ada.
Persyaratan Pembukaan Prodi Sarjana dan D3/D4
- Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta segala perubahannya
- SK kemenkumham badan penyelenggara
- SK izin pendirian perguruan tinggi
- Persetujuan tertulis yayasan terkait pembukaan program studi
- Pertimbangan senat pembukaan program studi
- Rekomendasi LLDIKTI setempat
- Mengisi instrumen akreditasi minimum yang telah disediakan
- Menyiapkan dosen tetap sebanyak 5 orang per program studi dengan kualifikasi S2 dan linier dengan bidang keilmuan prodi yang akan dibuka serta belum memiliki NIDN dikampus lain
- Dokumen kerjasama dengan dunia usaha/industri (Pembukaan Prodi Vokasi)
- Menyiapkan minimal 2 orang tenaga kependidikan dan 1 orang pustakawan
Prosedur Pembukaan Prodi Sarjana dan D3/D4
- Pengajuan Akun: Badan penyelenggara mengajukan permintaan akun melalui silemkerma.kemdikbud.go.id (untuk prodi vokasi) dan siaga kemendikbud (untuk prodi sarjana) dengan melampirkan surat permohonan.
- Verifikasi Pengajuan Akun: Ditjen pendidikan vokasi melakukan verifikasi pengajuan akun.
- Mengunggah Usulan: Badan penyelenggara mengunggah dokumen yang telah di isi dan ditandatangani berupa surat permohonan izin pendirian, rekomendasi LLDIKTI, instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi serta dokumen persyaratan lainnya.
- Evaluasi Calon Dosen: Kemdikbud ristek melakukan evaluasi terkait dengan pemenuhan jumlah dan kualifikasi calon dosen tetap pada setiap prodi yang diusulkan.
- Evaluasi Non Dosen: Apabila evaluasi calon dosen disetujui maka LLDIKTI mengevaluasi instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi untuk kriteria non dosen.
- Persetujuan Proses Lanjut: Apabila evaluasi non dosen disetujui maka kemdikbud ristek memberikan persetujuan proses lanjut
- Penerbitan Surat Keputusan: Apabila hasil evaluasi secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan dirjen pendidikan vokasi/ditjen dikti mengajukan usul penerbitan izin pendirian PTS kepada Mendikbud.
Persyaratan Pembukaan Prodi S2
Persyaratan utama dalam membuka prodi s2 adalah nilai akreditasi pada program studi sarjana atau sarjana terapan adalah minimal B atau Baik Sekali. Berikut persyaratan pembukaan prodi S2:
- Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta segala perubahannya
- SK kemenkumham badan penyelenggara
- SK izin pendirian perguruan tinggi
- Sertifikat akreditasi program studi sarjana serumpun dengan S2 yang akan dibuka
- Persetujuan tertulis yayasan terkait pembukaan program studi
- Pertimbangan senat pembukaan program studi
- Rekomendasi LLDIKTI setempat
- Mengisi instrumen akreditasi minimum yang telah disediakan
- Menyiapkan dosen sebanyak 5 orang per program studi dengan kualifikasi S3 dan linier dengan bidang keilmuan prodi yang akan dibuka serta belum memiliki NIDN dikampus lain. Untuk dosen sebanyak 5 orang dapat terdiri dari 3 orang dosen tetap dan 2 orang dosen kerjasama
- Menyiapkan minimal 2 orang tenaga kependidikan dan 1 orang pustakawan
Prosedur Pembukaan Prodi S2
Prosedur pembukaan prodi S2 sama dengan prodi sarjana yang telah dijelaskan diatas.
Syarat Pembukaan Prodi S3
- Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta segala perubahannya
- SK kemenkumham badan penyelenggara
- SK izin pendirian perguruan tinggi
- Sertifikat akreditasi program studi sarjana dan magister serumpun dengan S3 yang akan dibuka
- Persetujuan tertulis yayasan terkait pembukaan program studi
- Pertimbangan senat pembukaan program studi
- Rekomendasi LLDIKTI setempat
- Mengisi instrumen akreditasi minimum yang telah disediakan
- Menyiapkan dosen sebanyak 5 orang dengan kualifikasi S3 dan linier dengan bidang keilmuan prodi yang akan dibuka serta belum memiliki NIDN dikampus lain. Dosen sebanyak 5 orang terdiri dari 3 orang dosen tetap dengan jabatan fungsional guru besar dan lektor serta 2 orang dosen kerjasama dengan jabatan fungsional minimal lektor
- Menyiapkan minimal 2 orang tenaga kependidikan dan 1 orang pustakawan
Prosedur Pembukaan Prodi S3/S3 terapan
- Pengajuan Akun: Badan penyelenggara mengajukan permintaan akun melalui silemkerma.kemdikbud.go.id dengan melampirkan surat permohonan.
- Verifikasi Pengajuan Akun: Ditjen pendidikan vokasi melakukan verifikasi pengajuan akun.
- Mengunggah Usulan: Badan penyelenggara mengunggah dokumen yang telah di isi dan ditandatangani berupa surat permohonan izin pendirian, rekomendasi LLDIKTI, instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi serta dokumen persyaratan lainnya.
- Evaluasi Calon Dosen: Ditjen pendidikan vokasi melakukan evaluasi terkait dengan pemenuhan jumlah dan kualifikasi calon dosen tetap pada setiap prodi yang diusulkan.
- Evaluasi Non Dosen: Apabila evaluasi calon dosen disetujui maka LLDIKTI mengevaluasi instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi untuk kriteria non dosen.
- Persetujuan Proses Lanjut: Apabila evaluasi non dosen disetujui maka ditjen pendidikan vokasi memberikan persetujuan proses lanjut
- Evalusi Lapangan: Ditjen pendidikan vokasi bersama LLDIKTI melakukan evaluasi lapangan. Semua dokumen asli wajib disiapkan
- Penerbitan Surat Keputusan: Apabila hasil evaluasi secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan dirjen pendidikan vokasi mengajukan usul penerbitan izin pendirian PTS kepada Mendikbud.
Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)
Dibawah ini adalah artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (s1-s3)
1. yang pertama dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.
2. Telah memiliki:
- Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya
- SK Kementerian Hukum dan HAM
- SK izin pendirian perguruan tinggi
- Untuk pembukaan program studi S2 dan S3, Rektor dan Ketua wajib melampirkan monodisiplin dan multi disiplin
3. yang ketiga dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah memiliki persetujuan tertulis Badan Penyelenggara mengenai pembukaan program studi yang diusulkan.
4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat perguruan tinggi mengenai program studi yang diusulkan.
5. yang kelima dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi dipublikasikan atau diterbitkan).
7. Untuk 1 program studi (prodi) paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.
8. syarat berikutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Telah tersedia sarana dan prasarana untuk program studi (prodi) baru.
9. Kurikulum program studi disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. syarat selanjutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Tenaga kependidikan paling sedikit hanya berjumlah 2 orang atau 1 orang untuk melayani program studi (prodi) dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dan disesuaikan dengan kebutuhan.
11. yang teraklhir dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi (prodi) pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen pemenuhan minimum akreditasi.
Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:
- Manfaat program studi yang disusulkan
- Ciri khas nama program studi yang diusulkan
- Persyaratan lain yang belum tercantum pada poin 2 dapat dilihat pada instrumen penambahan nama program studi pada perguruan tinggi, dapat diunduh pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id
Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa Kami Bantu
Baca Juga : Syarat Pendirian Institut
Syarat Pendirian Prodi Baru
Setelah membahas secara tuntas tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), selanjutnya kita ke pembahasan Syarat Pendirian Prodi Baru.
sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang penting sekali untuk diketahui. Adapun syaratpendirian prodi baru sebagai berikut :
- yang pertama dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, dan menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan standar nasional Pendidikan tinggi
- syarat selanjutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Program studi di kampus induk mempunyai dosen paling sedikit 5 (lima) orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
- Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
- syarat berikutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
- Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
- nah, untuk syarat yang ini dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
- Organisasi menyetujui pendirian program studi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS); dan
- Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
- Di PTN disiapkan sesuai ketentuan hukum.
- Disusun dan juga ditentukan oleh organisasi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
- syarat yang terakhir dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pendirian Program Studi Baru
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) dapat membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!
FAQ
Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi) {27/1/2020}
Sangat Penting
5 Tahun Sekali
Berapa lama dr pengajuan sampai SK turun utk pembukaan prodi baru di PTS…?
Halo kak, Bisa hubungi tim kami ya melalui link whatsapp berikut ini : https://bit.ly/KonsultasiPenggabunganPTS