Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (S1-S3). Yuk kita cek artikel ini sampai habis
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.
Adapun informasinya adalah mengenai pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, dan juga S3 bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Tanpa basa-basi lagi berikut kami berikan tentang syarat pembukaan prodi baru (s1-s3)
Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)
Berikut adalah artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (s1-s3)
1. Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.
2. Telah memiliki:
- Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya
- SK Kementerian Hukum dan HAM
- SK izin pendirian perguruan tinggi
- Untuk pembukaan program studi S2 dan S3, Rektor dan Ketua wajib melampirkan monodisiplin dan multi disiplin
3. mempunyai persetujuan tertulis Badan Penyelenggara mengenai pembukaan program studi yang diusulkan.
4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat perguruan tinggi mengenai program studi yang diusulkan.
5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi dipublikasikan atau diterbitkan).
7. Untuk 1 program studi (prodi) paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.
8. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk program studi (prodi) baru.
9. Menyusun kurikulum program studi berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tenaga kependidikan paling sedikit hanya berjumlah 2 orang atau 1 orang untuk melayani program studi (prodi) dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dan disesuaikan dengan kebutuhan.
11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi (prodi) pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen pemenuhan minimum akreditasi.
Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:
- Manfaat program studi yang disusulkan
- Ciri khas nama program studi yang diusulkan
- Persyaratan lain yang belum tercantum pada poin 2 dapat dilihat pada instrumen penambahan nama program studi pada perguruan tinggi, dapat diunduh pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id
Kamu Ingin Membuka Prodi Baru? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!
Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) Berdasarkan Permendikbud
Setelah kita membahas mengenau syarat pembukaan prodi baru (S1-S3), selanjutnya kita juga akan membahas mengenai syarat pembukaan prodi baru (S1-S3) dengan berdasarkan permendikbud
Sejalan dengan kebijakan pertama itu, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.
Pada pasal 24, pembukaan prodi (S1-S3) di kampus utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi prodi. Ini harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berikut adalah syarat pembukaan prodi baru (S1-S3) menurut permendikbud:
1. Menyusun kurikulum Prodi dengan berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional peraturan peundang-undangan dan ketentuan Pendidikan tinggi;
2. Dosen paling sedikit dengan berjumlah 5 (lima) orang untuk satu Program Studi (Prodi) dalam kampus utama, dengan ketentuan memenuhi syarat serta kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pada program doktor mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;
4. Pada program doktor terapan memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;
5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam per minggu;
6. Penempatan Dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi yang dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Persetujuan Badan Penyelenggara ini untuk pembukaan Program Studi pada PTS; dan
8. Pengelolaan program Studi oleh pengelola Program Studi dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan Badan Penyelenggara PTS.
Untuk Pemenuhan syarat pembukaan prodi baru minimum akreditasi dalam dokumen usulan pembukaan Program Studi pada PTN atau PTS yang relevan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan Program Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Kamu Ingin Membuka Prodi Baru? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!
Syarat Pendirian Prodi Baru
Mari bahas secara tuntas tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), selanjutnya kita ke pembahasan Syarat Pendirian Prodi Baru.
sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang penting sekali untuk diketahui. Adapun syarat pendirian prodi baru sebagai berikut :
- Ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, dan menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan standar nasional Pendidikan tinggi
- Program studi pada kampus induk mempunyai dosen paling sedikit 5 (lima) orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
- Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
- Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
- Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
- Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang sesuai dengan undang-undang;
- Organisasi menyetujui pendirian program studi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS); dan
- Mengelola royek pembelajaran oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan organisasi dalam Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Kamu Ingin Membuka Prodi Baru? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait syarat pembukaan prodi baru (S1-S3), semoga dengan adanya artikel tentang syarat pembukaan prodi baru (S1-S3) bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!
Leave a Reply