Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2024

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta, Kamu bisa cek artikel menarik di bawah ini!

5 Bentuk Perguruan Tinggi

Perlu kamu ketahui, terdapat 5 bentuk perguruan tinggi yang bisa kamu pilih, diantaranya:

1. Universitas

Universitas adalah jenis Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Program pendidikan yang tersedia meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma tiga, diploma empat, dan profesi.

Sebuah universitas wajib memiliki minimal lima program studi sarjana, dengan rincian tiga program studi di bidang eksakta dan dua program studi di bidang sosial.

2. Institut

Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

Program yang diselenggarakan meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma tiga, diploma empat, dan profesi. Sebuah institut harus memiliki minimal tiga program studi sarjana.

3. Sekolah Tinggi

Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

Jenis program yang tersedia meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma tiga, diploma empat, dan profesi. Sekolah Tinggi wajib memiliki minimal satu program studi sarjana.

4. Politeknik

Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang fokus pada penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

Program pendidikan yang diselenggarakan meliputi diploma tiga, diploma empat, profesi, magister terapan, dan doktor terapan. Sebuah politeknik harus memiliki minimal tiga program studi vokasi.

5. Akademi

Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

Program pendidikan yang tersedia meliputi diploma tiga dan diploma empat. Akademi wajib memiliki minimal satu program studi vokasi.

Nah, dengan berdasarkan peraturan terbaru, izin pendirian perguruan tinggi baru hanya dapat dilakukan dalam bentuk akademi dan politeknik.

Untuk perizinan pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi sedang di moratorium.

Namun tidak berlaku untuk perubahan bentuk, contoh ketika kamu sudah memiliki perguruan tinggi berbentuk akademi/sekolah tinggi/institute, kamu bisa melakukan perubahan bentuk menjadi sekolah tinggi/institute/universitas.

3 Syarat Utama Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Berikut adalah 3 Syarat Utama Pendirian Perguruan Tinggi Swasta:

1. Ketersediaan Lahan

Salah satu syarat utama pendirian Perguruan Tinggi adalah kepemilikan tanah dengan luas minimal tertentu. Ketentuan luas tanah yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:

  1. Akademi, Sekolah Tinggi, dan Politeknik: Minimal 5.000 m².
  2. Institut: Minimal 8.000 m².
  3. Universitas: Minimal 10.000 m².

2. Kepemilikan Yayasan atau Perkumpulan

Perguruan Tinggi harus didirikan atas nama sebuah yayasan atau perkumpulan yang bertindak sebagai badan hukum pengusul.

Yayasan atau perkumpulan ini berperan sebagai institusi yang mengajukan pendirian Perguruan Tinggi kepada pihak yang berwenang.

3. Gedung Perkuliahan Minimal

Persyaratan lainnya adalah adanya gedung perkuliahan yang telah dimiliki atas nama hak milik atau disewa oleh yayasan atau perkumpulan pengusul.

Gedung ini harus memenuhi standar minimal yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Nah, itu dia syarat utama untuk mendirikan perguruan tinggi, masih banyak persyaratan yang harus kamu ketahui.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pendirian perguruan tinggi baru hanya dapat dilakukan dalam bentuk akademi atau politeknik. Tahapan pendirian akademi atau politeknik dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Pengajuan Akun

Badan penyelenggara pendidikan mengajukan permohonan akun melalui platform silemkerma.kemdikbud.go.id dengan melampirkan surat permohonan resmi.

2. Verifikasi Pengajuan Akun

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Pendidikan Vokasi) melakukan verifikasi terhadap permohonan akun yang diajukan oleh badan penyelenggara.

3. Pengunggahan Usulan

Badan penyelenggara mengunggah dokumen-dokumen yang telah diisi dan ditandatangani, meliputi:

  1. Surat permohonan izin pendirian.
  2. Rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
  3. Instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi untuk pembukaan program studi.
  4. Dokumen persyaratan lainnya sesuai ketentuan.

4. Evaluasi Calon Dosen

Ditjen Pendidikan Vokasi melaksanakan evaluasi terhadap jumlah dan kualifikasi calon dosen tetap yang diusulkan untuk setiap program studi.

5. Evaluasi Non-Dosen

Jika evaluasi calon dosen dinyatakan memenuhi persyaratan, LLDIKTI melanjutkan proses evaluasi terhadap instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi untuk kriteria non-dosen.

6. Persetujuan Proses Lanjut

Jika evaluasi terhadap kriteria non-dosen telah disetujui, Ditjen Pendidikan Vokasi memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

7. Evaluasi Lapangan

Ditjen Pendidikan Vokasi bersama dengan LLDIKTI melakukan evaluasi lapangan untuk memverifikasi kesesuaian data dan dokumen. Pada tahap ini, seluruh dokumen asli wajib disiapkan oleh badan penyelenggara.

8. Penerbitan Surat Keputusan

Apabila hasil evaluasi secara keseluruhan dinyatakan memenuhi persyaratan, Ditjen Pendidikan Vokasi mengajukan usulan penerbitan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Alasan Kenapa Usulan Kamu Tertolak

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2023

Berdasarkan data dari laman siaga kemendikbud terdapat 1828 usulan pembukaan program studi dalam rangka pendirian perguruan tinggi yang tertolak, seperti terlihat pada gambar dibawah ini.

Setidaknya ada 3 alasan kenapa usulan pengajuan pendirian perguruan tinggi tertolak.

1. Ketidaksesuaian Dokumen dengan Aturan Terbaru

Dokumen yang diajukan sering kali tidak sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setiap periode, Kemendikbudristek melakukan pembaruan aturan terkait pengajuan pendirian perguruan tinggi.

Oleh karena itu, lembaga pengusul wajib memahami dan mengikuti aturan terkini untuk memastikan kelayakan dokumen yang diajukan.

2. Ketidaksesuaian Dosen Tetap yang Diajukan

Calon dosen tetap yang diajukan dalam proses pendirian perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  • Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    Selain itu, calon dosen tetap wajib memiliki bidang keilmuan yang linier dengan program studi yang diusulkan. Ketidakcermatan lembaga pengusul dalam memenuhi kualifikasi ini sering menjadi penyebab ditolaknya usulan pendirian.

3. Ketidakterpenuhinya Instrumen Akreditasi Minimum

Penyusunan dokumen instrumen akreditasi minimum harus sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana profil lulusan, capaian pembelajaran, dan kurikulum harus terintegrasi secara holistik serta mencerminkan kekhasan program studi dan institusi.

Namun, banyak lembaga pengusul yang menyusun instrumen tersebut secara kurang mendalam, hanya sebatas memenuhi formalitas, tanpa memenuhi standar kecukupan yang ditetapkan.

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2024. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu rekan-rekan. Terimakasih!!