Nah, pada artikel kali ini kami akan memberikan alasan kegagalan saat pengajuan usul pendirian perguruan tinggi.
Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, selain itu di Indonesia terdapat beberapa bentuk perguruan tinggi yang meliputi: Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, Akademi dan Universitas.
Namun, terkadang persyaratan dan prosedurnya cukup memakan waktu yang lama sehingga dapat menghambat proses pengusulan pendirian Perguruan Tinggi.
Sering kita menemukan kendala dalam proses pendirian perguruan tinggi membuat lembaga atau yayasan mengalami hambatan dan kesulitan, lalu apa saja penyebab seringnya Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi.
5 Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi
Berikut kami paparkan 5 Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi
1. Upload Dokumen tidak Sesuai dengan Peraturan Baru
Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi yang pertama adalah Upload dokumen tidak sesuai dengan peraturan baru. kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan Silemkerma, salah satu sistem yang dikelola pemerintah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Pendidikan Vokasi dan SIAGA (Sistem Informasi Kelembagaan) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Pendidikan Akademik Perguruan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pelayanan Pendidikan Akademik.
Sistem tersebut juga memuat pedoman-pedoman terkini, salah satunya mengenai persyaratan dan tata cara pendirian perguruan tinggi. Setiap tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan biasanya memperbarui atau mengubah aturan pengajuan proposal pendirian perguruan tinggi, terutama dokumen persyaratan akreditasi minimum. Dalam dokumen inilah pengusul sering melakukan kesalahan.
2. Dosen Tidak Free dan Tidak Linier
Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi berikutnya adalah dosen tidak free dan tidak linier. Seringkali sebuah lembaga tidak memahami persyaratan untuk memenuhi dosen tetap. Salah satu syarat dosen adalah free, artinya dosen tidak memiliki NIDN, bukan PNS, bukan Pegawai Sipil, dan bukan guru yang sudah memiliki NUPTK.
Meskipun dosen juga harus linier dengan program studi yang ditawarkan, misalnya dalam proposal pendirian, salah satu program studi yang ditawarkan adalah Sarjana Sistem Informasi, maka dosen linier adalah dosen bergelar S.Kom. M.Kom (dengan pengetahuan di bidang sistem informasi).
3. Penyusunan Dokumen Tidak Sesuai dengan Matrik
Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi selanjutnya adalah penyusun dokumen tidak sesuai dengan matriks, dalam penyusunan dokumen wajib mengacu pada KKNI yang mana antara profil lulusan, capaian pembelajaran dan kurikulum wajib terintegrasi dan memiliki ciri khas institusi dan program studi.
4. Tidak Memiliki Jaringan
Pengunggahan berulang kali dan penolakan berulang kali, akan menjadi salah satu hal yang mempersulit bagi lembaga yang mengajukan proposal pendirian. Karena ketidaktahuan kepada siapa harus bertanya.
Layanan ULT Dikti memang ada, akan tetapi karena melayani sesuai dengan aturan sehingga responnya sangat lambat dan terkadang jawaban tidak menemukan titik terang.
5. Tidak Memiliki Pengalaman
Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi yang terakhir adalah tidak memiliki pengalaman. Karena proses pendirian perguruan tinggi lumayan cukup rumit bagi orang atau lembaga/yayasan yang tidak mengerti prosesnya.
Tidak tahu harus mulai dari mana, tidak tahu harus berbuat apa, apalagi prosesnya cukup lama, sehingga kita harus benar-benar memahami dan berhati-hati dalam proses pengajuan proposal pendirian perguruan tinggi.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan dari kami terkait Kegagalan Saat Pengajuan Usul Pendirian Perguruan Tinggi, semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!
Leave a Reply