Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta

Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar alih kelola perguruan tinggi swasta, simak pembahasan di artikel ini hingga akhir.

Memahami mekanisme alih kelola perguruan tinggi swasta menjadi penting guna menghindari kekeliruan yang menyebabkan kerugian.

Pembahasan kali ini akan diawali dengan pengertian alih kelola perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Pembukaan Prodi Baru

Apa Itu Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta?

Alih kelola perguruan tinggi swasta adalah proses pengalihan pengelolaan PTS dari satu badan penyelenggara kepada badan penyelenggara lain. Pengalihan ini dapat dilakukan secara penuh maupun melalui perubahan struktur kepengurusan dalam badan penyelenggara.

Jika perubahan yang dilakukan berdampak pada pengendalian organisasi secara keseluruhan, maka proses tersebut tetap harus diproses sebagai alih kelola secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi pendidikan tinggi di Indonesia, badan penyelenggara PTS dapat berbentuk:

  • Yayasan

  • Perkumpulan

  • Bentuk badan hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Lalu, bagaimana cara alih kelola perguruan tinggi swasta? 🤔

Cara Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta

Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana proses alih kelola perguruan tinggi swasta dilakukan. Berikut beberapa mekanisme yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan alih kelola PTS:

  1. Perpindahan kepengurusan dari satu bentuk organisasi ke bentuk organisasi lain yang sama, seperti dari Yayasan A ke Yayasan B, atau dari Perkumpulan A ke Perkumpulan B
  2. Perpindahan kepengurusan dari satu bentuk organisasi ke bentuk lain dengan bentuk yang berbeda, seperti dari Yayasan A ke Asosiasi B, atau dari Asosiasi A ke Asosiasi C; dan
  3. Pengalihan kepengurusan dari satu organisasi ke organisasi lain karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya ada undang-undang baru yang melarang organisasi mengelola PTS

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Syarat Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta

Dalam pelaksanaannya, alih kelola perguruan tinggi swasta dapat disertai dengan perubahan nama, lokasi, maupun bentuk institusi. Agar proses berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.

Kesepakatan Pengalihan di Hadapan Notaris

Tahap awal dilakukan dengan membuat kesepakatan resmi antara kedua badan penyelenggara di hadapan notaris. Kesepakatan ini memuat pengalihan pengelolaan PTS yang sedang berjalan, termasuk kejelasan status mahasiswa, dosen tetap, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dokumen kelembagaan, serta kondisi keuangan apabila terdapat kewajiban atau tanggungan.

Dalam perjanjian tersebut juga harus dicantumkan klausul bahwa pengalihan pengelolaan baru berlaku setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang berwenang di bidang pendidikan tinggi.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Pengajuan Izin Alih Kelola

Setelah kesepakatan dibuat, badan penyelenggara yang menerima pengalihan mengajukan permohonan izin alih kelola perguruan tinggi swasta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perubahan Nama, Lokasi, atau Bentuk PTS

Apabila alih kelola disertai dengan perubahan nama, lokasi, atau bentuk perguruan tinggi, maka izin alih kelola wajib diperoleh terlebih dahulu. Persetujuan ini menjadi dasar hukum yang menetapkan badan penyelenggara yang berwenang mengajukan perubahan.

Pengajuan Perubahan Setelah Izin Terbit

Setelah izin alih kelola diterbitkan, badan penyelenggara yang baru dapat mengajukan perubahan nama, perubahan lokasi, atau perubahan bentuk PTS sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh perubahan memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara resmi.

    Penutup

    Alih kelola perguruan tinggi swasta merupakan proses yang memerlukan perencanaan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan memahami pengertian, bentuk, serta persyaratannya, badan penyelenggara dapat melaksanakan proses alih kelola secara tertib dan tidak mengganggu kegiatan akademik.

    FAQ

    Mengapa Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta dilakukan?

    Alih kelola biasanya dilakukan karena perubahan kepemilikan, penataan organisasi, penyesuaian terhadap regulasi, penguatan tata kelola, atau untuk memastikan keberlanjutan operasional perguruan tinggi.

    Siapa yang berwenang memberikan izin alih kelola PTS?

    Izin Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kementerian yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya.

    Apakah alih kelola dapat disertai perubahan nama atau lokasi?

    Ya, alih kelola dapat disertai perubahan nama, lokasi, atau bentuk perguruan tinggi. Namun, izin alih kelola harus diperoleh terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan tersebut.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You might also like

    Kami hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi besar pendirian dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masa depan.