Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana proses alih kelola perguruan tinggi swasta dilakukan. Berikut beberapa mekanisme yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan alih kelola PTS:
Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar alih kelola perguruan tinggi swasta, simak pembahasan di artikel ini hingga akhir.
Memahami mekanisme alih kelola perguruan tinggi swasta menjadi penting guna menghindari kekeliruan yang menyebabkan kerugian.
Pembahasan kali ini akan diawali dengan pengertian alih kelola perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Pembukaan Prodi Baru
Daftar Isi
ToggleAlih kelola perguruan tinggi swasta adalah proses pengalihan pengelolaan PTS dari satu badan penyelenggara kepada badan penyelenggara lain. Pengalihan ini dapat dilakukan secara penuh maupun melalui perubahan struktur kepengurusan dalam badan penyelenggara.
Jika perubahan yang dilakukan berdampak pada pengendalian organisasi secara keseluruhan, maka proses tersebut tetap harus diproses sebagai alih kelola secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi pendidikan tinggi di Indonesia, badan penyelenggara PTS dapat berbentuk:
Yayasan
Perkumpulan
Bentuk badan hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Lalu, bagaimana cara alih kelola perguruan tinggi swasta? 🤔

Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana proses alih kelola perguruan tinggi swasta dilakukan. Berikut beberapa mekanisme yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan alih kelola PTS:
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Dalam pelaksanaannya, alih kelola perguruan tinggi swasta dapat disertai dengan perubahan nama, lokasi, maupun bentuk institusi. Agar proses berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.
Tahap awal dilakukan dengan membuat kesepakatan resmi antara kedua badan penyelenggara di hadapan notaris. Kesepakatan ini memuat pengalihan pengelolaan PTS yang sedang berjalan, termasuk kejelasan status mahasiswa, dosen tetap, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dokumen kelembagaan, serta kondisi keuangan apabila terdapat kewajiban atau tanggungan.
Dalam perjanjian tersebut juga harus dicantumkan klausul bahwa pengalihan pengelolaan baru berlaku setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang berwenang di bidang pendidikan tinggi.
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!
Setelah kesepakatan dibuat, badan penyelenggara yang menerima pengalihan mengajukan permohonan izin alih kelola perguruan tinggi swasta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Apabila alih kelola disertai dengan perubahan nama, lokasi, atau bentuk perguruan tinggi, maka izin alih kelola wajib diperoleh terlebih dahulu. Persetujuan ini menjadi dasar hukum yang menetapkan badan penyelenggara yang berwenang mengajukan perubahan.
Setelah izin alih kelola diterbitkan, badan penyelenggara yang baru dapat mengajukan perubahan nama, perubahan lokasi, atau perubahan bentuk PTS sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh perubahan memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara resmi.
Alih kelola perguruan tinggi swasta merupakan proses yang memerlukan perencanaan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan memahami pengertian, bentuk, serta persyaratannya, badan penyelenggara dapat melaksanakan proses alih kelola secara tertib dan tidak mengganggu kegiatan akademik.
Mengapa Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta dilakukan?
Alih kelola biasanya dilakukan karena perubahan kepemilikan, penataan organisasi, penyesuaian terhadap regulasi, penguatan tata kelola, atau untuk memastikan keberlanjutan operasional perguruan tinggi.
Siapa yang berwenang memberikan izin alih kelola PTS?
Izin Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kementerian yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
Apakah alih kelola dapat disertai perubahan nama atau lokasi?
Ya, alih kelola dapat disertai perubahan nama, lokasi, atau bentuk perguruan tinggi. Namun, izin alih kelola harus diperoleh terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan tersebut.
Share this: