
Alih kelola perguruan tinggi swasta – Beberapa minggu terakhir ramai dibicarakan tentang keberadaan PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Pengalihan hak pengelolaan PTS selanjutnya disebut Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta:
Adapun Badan Penyelenggara menurut Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang DIKTI bisa berbentuk:
Daftar Isi
ToggleBanyak sekali orang yang tidak mengetahui terkait bagaimana caranya untuk alih kelola PTS, berikut ini kami paparkan berbagai cara yang dapat dilakukan pada Alih Kelola PTS yakni sebagai berikut:
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Alih kelola Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta bisa disertai perubahan lokasi, perubahan nama, dan perubahan bentuk PTS. Tahap yang harus dilalui untuk alih kelola PTS adalah:
Demikian pembahasan yang bisa kami sampaikan terkait Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta, semoga dengan adanya artikel Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!
Share this: