Bagi kamu yang sedang mencari informasi lengkap tentang pendirian PTS, simak pembahasan di artikel ini hingga akhir!
Pendirian PTS bukan hanya proses administratif untuk membuka kampus baru.
Di baliknya ada tahapan regulasi, evaluasi akademik, kesiapan sumber daya manusia, hingga perencanaan finansial jangka panjang yang harus disusun secara sistematis.
Banyak yayasan memiliki visi membangun perguruan tinggi swasta, tetapi tidak semuanya memahami kompleksitas proses yang harus dilalui sebelum izin operasional benar-benar diterbitkan.
Panduan ini membahas secara menyeluruh tentang pendirian PTS, mulai dari alur pendirian PTS, estimasi biaya, dasar hukum, hingga checklist yang bisa digunakan sebagai alat kontrol kesiapan.
Dengan memahami keseluruhan kerangka ini, proses pendirian perguruan tinggi swasta dapat dilakukan lebih terarah dan minim risiko penolakan.
Daftar Isi
Toggle
Proses pendirian PTS memerlukan persiapan yang matang serta melalui beberapa tahapan administratif dan penilaian dari lembaga terkait.
Secara umum, keseluruhan proses membutuhkan waktu sekitar 8–12 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan institusi dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Tahap awal dimulai dengan penandatanganan MoU sebagai dasar kerja sama atau pendampingan.
Setelah itu, institusi melakukan pendelegasian tim internal yang bertugas sebagai PIC (Person in Charge).
Pada tahap ini juga dilakukan pembentukan grup koordinasi untuk memudahkan komunikasi selama proses berlangsung.
Tim mulai menyiapkan dokumen pendirian yang mencakup aspek kelembagaan, kurikulum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta rencana operasional.
Proses penyusunan dokumen ini biasanya memerlukan waktu sekitar dua bulan, tergantung kesiapan data yang dimiliki.
Dokumen pendirian PTS yang telah lengkap kemudian diunggah melalui sistem LLDIKTI untuk dilakukan penilaian awal.
Proses evaluasi pada tahap ini berlangsung antara satu hari hingga satu bulan. Jika terdapat kekurangan, institusi perlu melakukan perbaikan sesuai catatan dari tim penilai.
Setelah lolos tahap administrasi, dilakukan visitasi atau audiensi oleh pihak LLDIKTI atau Kopertais.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan.
Hasil visitasi biasanya diikuti dengan revisi jika masih terdapat hal yang perlu disempurnakan.
Tahap berikutnya adalah pengunggahan dokumen ke sistem SIAGA atau sistem Kementerian Agama. Pada tahap ini dilakukan penilaian aspek kelembagaan dan institusi.
Prosesnya bisa melalui beberapa siklus penilaian dan revisi hingga seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi standar.
Setelah dokumen dinilai layak, dilakukan penilaian lanjutan terhadap kesiapan institusi secara menyeluruh.
Jika diperlukan, akan dilakukan visitasi tambahan. Institusi juga diminta melakukan perbaikan pasca visitasi sebagai bagian dari penyempurnaan akhir.
Tahap terakhir pendirian PTS adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pendirian.
Proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu hingga dua bulan.
Setelah SK diterbitkan, institusi secara resmi dapat beroperasi sebagai Perguruan Tinggi Swasta.
Dengan memahami alur ini secara bertahap, kamu bisa mempersiapkan setiap proses dengan lebih terarah sehingga meminimalkan revisi dan mempercepat waktu persetujuan.
Merasa sulit atau ingin pendirian PTS lebih mudah? Konsultasikan sekarang, klik tombol WhatsApp!

Pertanyaan tentang biaya sering muncul dalam setiap perencanaan pendirian PTS.
Namun perlu dipahami bahwa tidak ada angka tunggal yang bisa dijadikan patokan.
Biaya dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti jumlah program studi, standar fasilitas, jumlah dosen tetap, serta sistem pendukung akademik.
Selain biaya legalitas dan penyusunan dokumen, yayasan juga harus mempertimbangkan biaya operasional awal sebelum kampus memiliki mahasiswa aktif.
Perencanaan finansial minimal tiga hingga lima tahun ke depan sangat disarankan agar pendirian perguruan tinggi swasta tidak berhenti di tengah jalan karena keterbatasan dana.
Merasa sulit atau ingin pendirian PTS lebih mudah? Konsultasikan sekarang, klik tombol WhatsApp!

Dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia, pendirian PTS merupakan proses pembentukan institusi pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh badan hukum non-pemerintah, umumnya berbentuk yayasan.
Proses ini harus mendapatkan persetujuan dan izin operasional dari kementerian yang membidangi pendidikan tinggi melalui mekanisme evaluasi yang ketat.
Secara regulatif, pendirian PTS mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pendidikan tinggi serta ketentuan teknis mengenai pembukaan dan penyelenggaraan program studi.
Artinya, pengajuan tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari kelayakan institusi dalam jangka panjang.
Evaluator akan melihat apakah yayasan benar-benar siap menyelenggarakan pendidikan tinggi secara berkelanjutan, bukan sekadar memiliki niat membuka kampus.

Sebelum berbicara tentang izin operasional, ada fondasi dasar yang harus dipastikan kuat, antara lain:
Yayasan harus memiliki akta pendirian yang sah serta pengesahan resmi.
Struktur organisasi yayasan juga harus jelas dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola.
Dalam proses pendirian PTS, dokumen perencanaan ini menjadi indikator keseriusan yayasan.
Di dalamnya harus tergambar visi, strategi akademik, rencana pertumbuhan mahasiswa, pengembangan SDM, hingga proyeksi finansial.
Kepemilikan atau penguasaan lahan, ruang perkuliahan, fasilitas pendukung, serta sistem administrasi akademik menjadi bagian yang akan diverifikasi secara langsung saat proses evaluasi.
Tanpa fondasi ini, pendirian perguruan tinggi swasta akan sulit dinyatakan layak.

Aspek akademik merupakan jantung dari pendirian PTS. Pemerintah tidak hanya menilai apakah institusi memiliki gedung dan struktur organisasi, tetapi juga apakah kualitas akademiknya memenuhi standar.
Beberapa elemen penting dalam kesiapan akademik antara lain:

Tidak semua pengajuan pendirian PTS langsung disetujui. Beberapa penyebab umum penolakan antara lain ketidaksesuaian dokumen, jumlah dosen yang belum memenuhi standar, kurikulum yang belum selaras dengan regulasi, atau fasilitas yang dinilai belum layak.
Ada pula kasus di mana analisis kebutuhan program studi dianggap tidak kuat sehingga pembukaan prodi tidak disetujui.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap komponen proposal saling mendukung dan konsisten.
Memahami potensi risiko sejak awal akan membantu yayasan menyusun strategi yang lebih matang.

Sebagai penutup panduan ini, berikut gambaran checklist dasar yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kesiapan pendirian PTS:
Checklist ini sebaiknya dijadikan alat kontrol sebelum proposal diajukan agar proses pendirian PTS berjalan lebih efektif.
Merasa sulit atau ingin pendirian PTS lebih mudah? Konsultasikan sekarang, klik tombol WhatsApp!
Pendirian PTS adalah proses strategis yang memerlukan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi hukum, akademik, maupun finansial. Dengan memahami setiap tahapan secara sistematis dan menggunakan checklist sebagai panduan evaluasi, peluang memperoleh izin operasional akan jauh lebih besar.
Jika pendirian perguruan tinggi swasta direncanakan dengan matang sejak awal, institusi yang dibangun tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga siap berkembang secara akademik dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
1. Berapa lama proses pendirian PTS hingga mendapatkan izin operasional?
Secara umum, proses pendirian PTS membutuhkan waktu sekitar 8 hingga 12 bulan. Durasi ini dapat lebih cepat atau lebih lama tergantung pada kelengkapan dokumen, kesiapan institusi, serta kecepatan dalam menindaklanjuti revisi dari tim evaluator.
2. Apakah semua yayasan bisa mendirikan Perguruan Tinggi Swasta?
Tidak semua yayasan dapat langsung mendirikan PTS. Yayasan harus memiliki legalitas yang jelas, struktur organisasi yang sehat, serta kesiapan finansial, akademik, dan sarana prasarana yang memadai sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
3. Apakah ada standar minimal jumlah dosen tetap?
Ada. Setiap program studi harus didukung oleh dosen tetap dengan kualifikasi sesuai jenjang pendidikan dan bidang keilmuan. Selain jumlah, rasio dosen terhadap mahasiswa juga harus realistis dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Share this: