Syarat Pendirian Fakultas Baru

Pendirian fakultas baru di sebuah perguruan tinggi bukan hanya soal menambah program studi, melainkan mencakup aspek hukum, akademik, sumber daya, hingga strategi kelembagaan jangka panjang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki regulasi ketat terkait syarat pendirian fakultas baru yang wajib dipenuhi oleh institusi pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Langkah ini penting di lakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan.

Tanpa persiapan yang memadai, pengembangan fakultas baru justru bisa menjadi beban bagi institusi.

Syarat Pendirian Fakultas Baru Berdasarkan Regulasi Terbaru

Syarat Pendirian Fakultas Baru

Pendirian fakultas baru harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah di tetapkan dalam regulasi pemerintah, baik dari sisi kelembagaan, SDM, hingga infrastruktur.

Berikut syarat-syarat utamanya:

a. Legalitas dan Status Perguruan Tinggi

Sebuah perguruan tinggi yang ingin mendirikan fakultas baru harus sudah memiliki status terakreditasi, minimal B (Baik Sekali) dari BAN-PT atau LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).

Hal ini menunjukkan kesiapan institusi dari segi manajemen dan akademik.

Untuk perguruan tinggi swasta, pemenuhan syarat pendirian fakultas baru sering kali juga tergantung pada apakah kampus sudah memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi swasta sebelumnya terutama terkait status hukum yayasan, izin operasional, dan akreditasi institusi.

b. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM)

Fakultas baru wajib memiliki minimal satu program studi yang juga memenuhi standar minimal dosen tetap.

Biasanya, satu program studi wajib memiliki setidaknya lima dosen tetap dengan kualifikasi S2 dan S3 sesuai bidang keilmuan.

c. Infrastruktur dan Sarana Prasarana

Kampus harus menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan fakultas, mulai dari ruang kuliah, laboratorium, hingga akses terhadap literatur dan perpustakaan.

Pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan sebelum izin pendirian diberikan.

d. Rencana Strategis dan Kelayakan Akademik

Institusi harus menyusun dokumen studi kelayakan yang menunjukkan urgensi dan peluang pendirian fakultas baru.

Termasuk di dalamnya analisis kebutuhan industri, proyeksi jumlah mahasiswa, serta potensi kerjasama dengan pihak eksternal.

Sebagai referensi lanjutan, Anda dapat membaca artikel tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta agar mendapatkan gambaran menyeluruh sebelum membuka fakultas baru.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang.

Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.

Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.

Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.

Prosedur dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Syarat Pendirian Fakultas Baru

Mendirikan fakultas baru di perguruan tinggi bukan hanya soal ide atau visi, tapi juga harus ditunjang oleh proses administrasi yang sistematis. Berikut alur prosedurnya:

a. Penyusunan Dokumen Feasibility Study

Dokumen ini menjadi syarat utama yang berisi:

  • Visi, misi, dan tujuan fakultas baru
  • Rencana pembukaan program studi
  • Kebutuhan dan ketersediaan SDM
  • Rencana anggaran dan sumber pembiayaan
  • Dukungan stakeholders (pemerintah daerah, mitra industri, dll.)
  • b. Pengajuan Permohonan ke LLDIKTI atau Di rektorat Jenderal Dikti

Setelah dokumen lengkap, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat atau langsung ke Ditjen Dikti (jika perguruan tinggi negeri).

Proses ini termasuk tahap evaluasi administratif dan visitasi lapangan.

c. Penilaian dan Penerbitan SK Pendirian Fakultas

Jika semua syarat telah terpenuhi dan evaluasi di nyatakan lolos, maka Kemendikbudristek akan menerbitkan SK resmi tentang pendirian fakultas baru.

SK ini menjadi dasar hukum bagi institusi untuk mulai menjalankan operasional fakultas.

Strategi Pengembangan Fakultas Baru yang Berkelanjutan

Syarat Pendirian Fakultas Baru

Mendirikan fakultas bukanlah akhir dari proses, justru menjadi awal dari perjalanan panjang institusi dalam membentuk ekosistem akademik baru.

Oleh karena itu, penting untuk merancang strategi pengembangan berkelanjutan:

a. Rekrutmen Dosen Berkualitas

Pastikan proses rekrutmen di lakukan secara transparan dan objektif, dengan memperhatikan kompetensi akademik, pengalaman, dan integritas calon dosen.

b. Pemasaran Program Studi

Lakukan promosi secara digital melalui media sosial, website, dan kolaborasi dengan sekolah-sekolah. Ini penting untuk menjaring calon mahasiswa sejak awal.

c. Evaluasi Berkala

Setiap fakultas baru wajib menyelenggarakan evaluasi mutu internal secara berkala untuk menjaga standar akademik dan operasional.

d. Kolaborasi dengan Dunia Industri

Fakultas baru harus mampu menghadirkan keunikan dan relevansi dengan kebutuhan dunia kerja.

Menjalin kerjasama dengan industri dapat menjadi nilai tambah bagi lulusan dan mendukung akreditasi program studi ke depan.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang.

Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.

Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.

Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.

Kesimpulan

Pendirian fakultas baru merupakan langkah strategis bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas akademik dan menjawab tantangan kebutuhan SDM di berbagai sektor.

Namun, proses ini memerlukan perencanaan matang, dokumen administratif lengkap, serta kesiapan sumber daya yang memadai.

Pastikan semua syarat pendirian fakultas baru telah terpenuhi agar pengajuan Anda dapat di terima oleh pemerintah secara sah dan lancar.

FAQ 

1. Apakah perguruan tinggi swasta bisa mendirikan fakultas baru?

Ya, perguruan tinggi swasta bisa mengajukan pendirian fakultas baru, asalkan telah memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi swasta dan memiliki status akreditasi institusi yang memadai.

2. Berapa minimal jumlah dosen untuk mendirikan fakultas baru?

Minimal lima dosen tetap untuk setiap program studi yang akan di buka di dalam fakultas baru tersebut.

3. Apakah harus memiliki lahan sendiri untuk mendirikan fakultas?

Ya, perguruan tinggi harus memiliki atau menguasai lahan serta gedung yang sesuai untuk mendukung proses belajar mengajar fakultas baru.

4. Apakah semua pengajuan pasti di setujui?

Tidak. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai standar, pengajuan dapat di tolak atau di minta revisi sebelum di ajukan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Kami hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi besar pendirian dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masa depan.

Chat WhatsApp
Chat Sekarang! Dibalas kurang dari 1 menit ⚡