Pada kesempatan ini, kami akan menyajikan artikel tentang syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam. Yuk, simak artikel ini sampai selesai.
Perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sementara itu, pendirian perguruan tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendirian PTS (Perguruan Tinggi Swasta) oleh badan penyelenggara merupakan pembentukan PTS baru yang dapat berbentuk institut, universitas, politeknik, sekolah tinggi, atau akademi. Pada tahun 2016, terdapat berbagai usulan perubahan atau pendirian perguruan tinggi swasta, serta pembukaan atau perubahan program studi di perguruan tinggi.
Persyaratan dan prosedur yang diterapkan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pemrosesan usulan tersebut. Namun, masih terdapat beberapa hal yang dapat dikembangkan agar waktu pemrosesan usulan yang diajukan menjadi lebih singkat. Tanpa berlama-lama, berikut syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam.
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!
Daftar Isi
Toggle
Syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam minimal mencakup beberapa aspek yang dinilai, yaitu jumlah dan kualifikasi dosen tetap untuk setiap program studi, jumlah dan jenis program studi, jumlah serta kualifikasi tenaga administrasi dan tenaga penunjang akademik, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000.
Dilansir Educartional Developement Consultant dari https://kopertais8.or.id/. Berikut adalah syarat dan prosedur pengajuan rekomendasi pendirian PTKIS:
Menyerahkan surat pengajuan rekomendasi kepada Kopertais Wilayah VIII.
Melampirkan proposal pendirian perguruan tinggi.
Memiliki dana simpanan di bank sebesar Rp300.000.000 dikalikan dengan jumlah program studi yang diajukan.
Penyerahan berkas pengajuan oleh PTKIS kepada bagian administrasi kelembagaan.
Verifikasi kelengkapan dokumen proposal oleh bagian administrasi kelembagaan.
Penilaian proposal pendirian oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais Wilayah VIII.
Visitasi oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais Wilayah VIII.
Penerbitan surat rekomendasi pendirian atau surat penolakan.
Penyerahan berkas pengajuan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam oleh PTAIS apabila telah memperoleh rekomendasi. Jika ditolak, proses pengajuan dilakukan kembali.
Untuk memudahkan kamu memahaminya, berikut kami sajikan infromasi syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dalam bentuk tabel:
| 1. | Unsur Pelaksanaan Akademik | |
| a. jumlah minimal program studi pada akademi | 1 prodi | |
| b. jumlah minimal program studi pada sekolah tinggi | 2 prodi | |
| c. jumlah minimal program studi pada institut | 6 prodi | |
| 2. | Kurikulum Program studi memenuhi baku minimal yangditetapkan Ditjen Pendis | Ya/Tdk |
| 3. | Tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk setiap Programstudi (minimal) | |
| a. Dosen tetap | ||
| Jumlah | 6 | |
| Kualifikasi Pendidikan | S-2 | |
| b. Nisabah dosen terhadap mahasiswa | ||
| Bidang IPA | 1:20 | |
| Bidang IPS | 1:30 | |
| Ilmu agama | 1:30 | |
| C. Tenaga kependidikan / administrasi | ||
| Jumlah | 2 | |
| Kualifikasi Pendidikan | ||
| S-1 | 1 | |
| D-3 | 1 | |
| d. Tenaga penunjang akademik | ||
| Jumlah | 1 | |
| Kualifikasi Pendidikan | D-3 | |
| 4. | Calon mahasiswa tiap prodi | 30 |
| 5. | Proyeksi pembiayaan | |
| a. Jangka waktu | 5 th | |
| b. Dana yang disiapkan (Rp) per prodi | 300 Jt | |
| 6. | Sarana dan Prasarana | Sesuai Ketentuan |
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Pendahuluan
Manajemen akademik
Pendanaan
Sumber daya
Kurikulum program studi yang diusulkan
Jangka waktu
Dana yang disiapkan (Rp) per program studi
Kesimpulan
Studi kelayakan
Daftar kurikulum dan silabus
Daftar dosen beserta mata kuliahnya
Fotokopi ijazah dan izin bagi dosen dari perguruan tinggi lain atau instansi lain
Daftar riwayat hidup tenaga pengajar/dosen
Surat kesediaan mengajar atau membina mata kuliah
Daftar tenaga kependidikan/administrasi dan penunjang akademik
Daftar sarana dan prasarana
Ruang kuliah
Ruang dosen
Ruang seminar
Laboratorium
Perpustakaan
Fasilitas komputasi
Fasilitas teknologi informasi
Perlengkapan pendukung perkuliahan
Peralatan laboratorium
Buku perpustakaan
Daftar fasilitas pendukung
Ruang administrasi
Ruang rapat/pertemuan
Ruang fasilitas pendukung lainnya
Ruang pendukung administrasi
Kendaraan
Dokumen pendukung lainnya, seperti perjanjian sewa tempat atau bangunan bagi yang belum memiliki gedung dan sarana.
Rencana Induk Pengembangan (Renstra)
Statuta
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Setelah membahas syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam, selanjutnya kami akan menyajikan informasi mengenai syarat pendirian perguruan tinggi swasta tahun 2025.Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaitkan terkait syarat pendirian sekolah tinggi agama islam. Semoga dengan adanya artikel tentang syarat pendirian sekolah tinggi agama islam dapat membantu dan berguna bagi rekan-rekan. Terimakasih!
1. Berapa jumlah minimal program studi untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam?
Minimal terdapat 2 program studi untuk pendirian sekolah tinggi. Sementara itu, akademi minimal 1 program studi dan institut minimal 6 program studi.
2. Berapa jumlah dosen tetap yang dibutuhkan untuk setiap program studi?
Setiap program studi minimal memiliki 6 dosen tetap dengan kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 dan bidang keilmuan yang sesuai.
3. Apakah ada ketentuan rasio dosen dan mahasiswa?
Ya, rasio dosen dan mahasiswa adalah 1:20 untuk bidang IPA serta 1:30 untuk bidang IPS dan ilmu agama.
Share this: