Bagi kamu yang sedang mencari informasi terkait syarat pendirian prodi baru, artikel ini bisa jadi referensi yang tepat untuk dipahami.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara berkala membuka kesempatan usul pendirian maupun perubahan Perguruan Tinggi Swasta, termasuk pembukaan prodi baru. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengajuan, penting bagi setiap perguruan tinggi untuk memahami syarat pendirian prodi baru secara menyeluruh.
Daftar Isi
Toggle
Pada dasarnya, terdapat beberapa syarat pendirian program studi baru yang harus dipenuhi sebelum mengajukan usulan program studi baru. Persyaratan ini menjadi dasar utama dalam proses penilaian oleh pihak berwenang.
Adapun syarat pendirian prodi baru adalah sebagai berikut:
Menyusun rencana studi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi serta peraturan perundang-undangan, dan disesuaikan dengan capaian lulusan yang diharapkan;
Program studi pada kampus induk memiliki minimal lima dosen tetap yang memenuhi kualifikasi dan ketentuan yang berlaku;
Untuk program doktor, wajib memiliki paling sedikit dua dosen tetap di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik guru besar yang sesuai dengan program studi;
Calon dosen tetap pada program doktor terapan minimal dua orang dengan kualifikasi doktor atau doktor terapan yang relevan dengan bidang ilmu;
Dosen bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam per minggu;
Penempatan dosen dan tenaga pendidik dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Adanya persetujuan dari badan penyelenggara untuk pendirian program studi pada Perguruan Tinggi Swasta; dan
Kegiatan pembelajaran dikelola oleh unit pengelola dengan struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, baik di PTN maupun PTS.
Untuk memenuhi syarat tersebut, seluruh ketentuan harus dicantumkan secara lengkap dalam proposal pendirian program studi baru yang diajukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pendirian program studi baru dan tata cara pengajuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.a
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Setelah memahami syarat pendirian prodi baru, langkah berikutnya adalah melengkapi persyaratan administratif dalam proses pembukaan prodi baru.
Baik pembukaan program studi baru dikti maupun pembukaan program studi baru kemenag, umumnya memerlukan dokumen sebagai berikut:
Scan surat permohonan Rektor/Ketua terkait pembukaan program studi akademik kepada Menteri;
Scan akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta perubahannya (jika ada);
Scan Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan badan hukum;
Scan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta;
Sertifikat akreditasi minimal B atau Baik Sekali untuk program studi yang sudah berjalan;
Surat persetujuan badan penyelenggara terkait pembukaan program studi baru;
Surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
Instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi beserta lampirannya;
Rekomendasi LLDIKTI;
Ketersediaan minimal lima calon dosen tetap;
Sarana dan prasarana pendukung;
Tenaga kependidikan yang memadai.
Itulah syarat pembukaan prodi baru, kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penting dalam menentukan apakah pendirian program studi dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi berikutnya.
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Dalam praktiknya, tidak sedikit pengajuan pendirian prodi baru yang mengalami penolakan atau revisi. Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satu kendala yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian bidang keilmuan dosen dengan program studi yang diajukan. Selain itu, jumlah dosen yang belum memenuhi syarat minimal juga menjadi hambatan utama.
Di sisi lain, kelengkapan dokumen administratif dalam syarat pembukaan prodi baru juga sering menjadi penyebab pengajuan tidak dapat diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan usulan program studi baru.

Setelah membahas syarat pembukaan program prodi baru, selanjutnya kita akan mengulas mekanisme usul pembukaan program studi.
Berikut kami paparkan mekanisme usul pembukaan program studi dalam bentuk PDF, klik >>> mekanisme pembukaan program studi baru lewat siaga
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!
Syarat pendirian prodi baru tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga melibatkan kelengkapan administratif dan kesiapan institusi secara menyeluruh.
Dengan memahami setiap syarat pendirian program studi baru, mulai dari dosen, kurikulum, hingga dokumen pendukung, perguruan tinggi dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses pembukaan program studi baru.
Semoga pembahasan ini dapat membantu kamu dalam memahami proses pendirian prodi baru secara lebih jelas dan terarah.
Apa perbedaan pendirian dan pembukaan prodi baru?
Pendirian prodi baru mengacu pada kesiapan akademik dan kelembagaan, sedangkan pembukaan program studi baru lebih berfokus pada proses administratif dan perizinan.
Berapa minimal dosen untuk mendirikan prodi baru?
Minimal terdapat 5 dosen tetap yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi yang diajukan.
Apakah semua perguruan tinggi bisa membuka prodi baru?
Tidak. Perguruan tinggi harus memenuhi syarat pendirian program studi baru serta ketentuan administratif yang berlaku.
Apa saja dokumen penting dalam pembukaan prodi baru?
Dokumen utama meliputi proposal pendirian program studi baru, surat permohonan, legalitas badan penyelenggara, serta rekomendasi LLDIKTI.
Berapa lama proses pengajuan prodi baru?
Lama proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi dari pihak terkait.
Share this:
2 thoughts on “Syarat Pendirian Prodi Baru”