- 7 Januari 2023
- Posted by: admin
- Category: PT

Dalam menjalankan bisnis, modal adalah unsur yang paling penting dan wajib ada. sama dengan halnya dalam mendirikan Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal PT, yang sejatinya merupakan persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) mengenal tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditetapkan, dan modal disetor. Dan ketiga jenis modal tersebut wajib tercantum didalam anggaran dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama lain. Dalam mengetahui perbedaannya, mari kita simak penjelasannya sampai habis.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Apa itu Perseroan Terbatas?

Sebelum kamu mengetahui terkait modal perseroan terbatas, alangkah baiknya jika ketahui terlebih dahulu terkait apa itu perseroan terbatas.
Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang mempunyai modal dalam melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada Perseroan Terbatas atau PT adalah dari pemegang atau pemilik saham yang mempunyai persentase bisnis dengan berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki.
Dan nilai saham ini bisa berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kepentingan pasar, kinerja perusahaan, Kemajuan perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya bisa mempengaruhi nilai valuasi saham.
Sebagai keuntungan mempunyai saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT (Perseroan Terbatas) dan badan usaha lainnya merupakan aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham.
Dan biasanya, Perseroan Terbatas atau PT terbentuk oleh setidaknya 2 atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian wajib disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan menjadi PT.
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
Modal Perseroan Terbatas

Berbicara soal modal, didalam Perseroan Terbatas atau PT ada beberapa jenis modal. Pembagian jenis modal ini adalah salah satu komponen penting didalam perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (“UUPT”), ada 3 (tiga) jenis modal dalam Perseroan Terbatas yang perlu kamu tahu, di antaranya:
Modal Dasar
Modal Perseroan Terbatas yang pertama adalah modal dasar. Modal dasar adalah keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut bisa dinilai dengan berdasarkan pemodalannya. Penilaian ini sangatlah berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari keseluruhan nilai nominal saham. Menurut UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas. besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 – . Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, Karena Modal Dasar adalah menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut bisa menyediakan modalnya sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
Modal Ditempatkan

Modal Perseroan Terbatas berikutnya adalah modalh ditetapkan. Modal ditetapkan merupakan kesanggupan saham dalam menanamkan modalnya sebesar 35% dari modal dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham bisa menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas), besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar.
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
Modal Disetor

Modal Perseroan Terbatas yang terakhir adalah modal setor. Modal setor merupakan modal perseroan yang dianggap asli karena sudah benar-benar disetorkan kedalam Perseroan Terbatas atau PT. dalam hal ini, Pemegang saham sudah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang wajib disetor dan ditempatkan penuh (pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas). Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan.
Penyetoran atas modal saham bisa dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran modal saham itu dilakukan dalam bentuk lainnya, maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan dengan berdasarkan :nilai wajar” yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda mati – misalnya tanah – maka penyetoran itu wajib diumumkan dalam minimal satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
Kesimpulan
Demikian pembahasan kali ini terkait Modal Perseroan Terbatas, dan semoga dengan adanya artikel Modal Perseroan Terbatas bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!