EDUCATIONAL DEVELOPMENT CONSULTANT

+6285952413495

Call

support@edc.co.id

E-mail

Jenis-Jenis Hak Paten

Kamu ingin mengetahui lebih lanjut terkait Jenis-Jenis Hak Paten? Yuk simak artikel ini sampai habis!

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor berkat hasil invensinya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu menjalankan sendiri invensi tersebut atau menyetujui kepada pihak lain untuk menjalankannya.

Unsur utama dari paten adalah invensi. Invensi itu sendiri merupakan ide inventor yang diwujudkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara khusus di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Pemerintah telah mengatur undang-undang hak paten, antara lain: Undang-Undang No.13 / 2016 tentang Paten (UU Hak Paten) yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu UU No.14 / 2001 tentang Paten.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Jenis-Jenis Hak Paten

Jenis-Jenis Hak Paten

Terdapat 2 jenis hak paten yaitu: paten dan paten sederhana.

berikut adalah jenis-jenis hak paten

  1. Paten atas invensi. Jenis ini dapat diberikan jika invensi tersebut merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diaplikasikan dalam dunia industri.
  2. Paten sederhana atas invensi. Jenis ini diberikan jika invensi tersebut tidak perlu mengandung langkah inventif, tetapi cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

Masa Berlaku Hak Paten – Jenis-Jenis Hak Paten

setelah kita membahas mengenai jenis-jenis hak paten, berikutnya kami akan membahas mengenai masa berlaku hak paten

Masa berlaku untuk paten, tergantung jenis patennya, terdiri dari

1. Paten atas Invensi

Untuk paten, mempunyai masa berlaku 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. 

2. Paten Sederhana atas Invensi

Untuk paten sederhana, memiliki masa berlaku 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah.

Kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.

Cara Mengajukan Hak Paten

Jenis-Jenis Hak Paten

Nah, selanjutnya cara mengajukan Hak paten dalam jenis-jenis hak paten

Selanjutnya, sesuai dengan UU Paten, Ini dia cara mendapatkan hak paten. Dalam pengajuan permohonan hak paten, Anda harus melampirkan, antara lain:

  1. Judul invensi; 
  2. Deskripsi tentang invensi; 
  3. Klaim atau beberapa klaim invensi; 
  4. Abstrak invensi; 
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi jika permohonan dilampiri dengan gambar; 
  6. Surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  7. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor; 
  8. Kemudian, surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; 
  9. Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik. 
  10. Deskripsi invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

tata cara permohonan hak paten

  1. Paten diberikan berdasarkan permohonan.
  2. Diajukan kepada menteri oleh pemohon atau kuasanya secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
  4. Permohonan dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik.

Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis

Jenis-Jenis Hak Paten
  1. Mendapatkan perlindungan hukum
  2. Memberikan Profit
  3. Pemegang Lisensi Tunggal

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Nah, setelah kita membahas mengenai jenis-jenis hak paten dan pembahasan lainnya. kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten

Perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten.

Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
  • Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.

Sedangkan, hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan.

Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.

Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.

Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagaimacam bidang HKI.

Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI. Kami siap mendampingi kebutuhan HKI sampai benar-benar bisa approve secara resmi.

Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat. Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan jasa haki dari PT Educational Development Consultant

Dapatkan promo akhir tahun menarik lainnya. Ayo, Gratis Konsultasi.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Sekian saja pembahasan dari kami terkait jenis-jenis hak paten, semoga dengan adanya artikel jenis-jenis hak paten bisa berguna bagi teman-teman. Terimakasih!



Tinggalkan Balasan