EDUCATIONAL DEVELOPMENT CONSULTANT

+6285952413495

Call

support@edc.co.id

E-mail

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri perseroan terbatas penting Anda ketahui. Apa itu perseroan terbatas? Perseroan terbatas adalah unit atau badan usaha yang sudah berbadan hukum di mana modalnya berasal dari berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dipunyai oleh masing-masing investor.

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Sebelum kamu mengetahui terkait Ciri-Ciri Perseroan Terbatas, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu terkait apa itu perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang berbadan hukum, dimana pembentukan Perseroan Terbatas diatur dengan undang-undang. Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan komersial

Pendirian Perseroan Terbatas wajib disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Undang-undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas yaitu Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Struktur Perseroan Terbatas terdiri dari saham yang dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama. Artinya, Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki visi dan keinginan yang sama untuk menjadi menguntungkan (profit).

Pemegang saham hanya akan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan.

Dengan demikian, status kepemilikan perseroan dapat berubah (tanpa perlu membubarkan perseroan). Biasanya, Perseroan Terbatas terdiri dari perjanjian yang diketahui oleh minimal 2 orang atau lebih melalui notaris.

Secara periodik, Perseroan Terbatas akan mengadakan rapat yang disebut RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tujuan dari RUPS adalah untuk:

  • Berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat direksi
  • Berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat komisaris
  • Melakukan pengurangan atau penambahan terhadap modal perusahaan
  • Mengubah anggaran dasar yang sudah ada.

Kesimpulannya, arti Perseroan Terbatas merupakan suatu unit usaha yang berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, di mana setiap pemilik saham mempunyai bagian dari banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing investor

Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Karakteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak. Secara umum, ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

1. Berbadan Hukum – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan terbatas yang pertama adalah sudah berbadan hukum. Artinya kekayaan dan kewajiban perusahaan harus dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dan perusahaan itu sendiri.

2. Memiliki Modal Dasar Berupa Saham

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yang kedua adalah Sudah bukan rahasia lagi jika modal merupakan hal penting dalam usaha. Keberadaan modal menentukan perkembangan dan pertumbuhan perusahaan yang dijalankan. Semakin besar modal yang kamu miliki, semakin besar peluang kamu untuk berkembang dan maju. Untuk Perseroan Terbatas atau PT, modal diperoleh dari investor.

3. Bertujuan untuk Mencari Imbal Hasil – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri menjadi Salah satu tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk mencari imbal hasil. Namun keuntungan yang didapatkan tidak akan didapatkan begitu saja. Perusahaan perlu memiliki strategi yang tepat dan matang. Pengusaha sering melakukan penelitian sebelum membentuk Perseroan Terbatas atau PT. Melalui penelitian ini, perusahaan dapat lebih mudah memahami apakah pasar membutuhkan barang atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, sebagai pemilik bisnis, kamu akan memahami apakah barang atau jasa yang ditawarkan berpotensi menghasilkan return.

Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!

4. Melaksanakan Kegiatan Usaha

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas adalah didirikan untuk melakukan kegiatan usaha. Ketika perseroan terbatas menjalankan bisnis, PT atau Perseroan Terbatas harus merumuskan anggaran dasar perseroan terbatas. Anggaran dasar perseroan terbatas harus memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Perseroan terbatas harus tunduk pada anggaran dasar yang dibuat bersama untuk menjalankan kegiatan usaha.

5. Dipimpin Oleh Seorang Direksi – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri perseroan terbatas selanjutnya yaitu dipimpin oleh seorang direksi. Direksi memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk memungkinkan perusahaan mencapai tujuannya. Sebuah perseroan terbatas umumnya memiliki tiga atau lebih direktur dengan masa jabatan lima tahun. Direktur yang memimpin PT atau Perseroan Terbatas dipilih berdasarkan kesepakatan di antara para pemegang saham.

6. Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara

Ciri-Ciri Perseroan terbatas menjadi badan usaha di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Agar perseroan terbatas dapat tumbuh dan berkembang berarti modal harus dimiliki sendiri. Tempat menghimpun modal dari pemegang saham atau investor. kamu dapat mengatakan bahwa Perseroan Terbatas harus mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan

7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas berikutnya adalah Imbal hasil yang didapatkan perseroan terbatas dikenal dengan nama dividen. pemegang atau Pemilik saham berhak atas dividen berdasarkan modal atau saham yang ditanamkan. Jika saham yang diinvestasikan besar, maka dividen yang diperoleh juga besar, begitu pula sebaliknya.

Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!

8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yang terakhir adalah Karyawan yang bekerja di perseroan terbatas memiliki status sebagai pegawai swasta. Artinya hak-hak yang diperoleh karyawan akan diatur oleh perusahaan itu sendiri. Meski begitu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tetap harus diikuti dalam menentukan hak-hak karyawan. Beberapa hak yang ditetapkan oleh perusahaan, seperti jam kerja, upah, uang lembur, bonus, dll.

Unsur-Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Nah, Setelah kita mengetahui terkait Ciri-Ciri Perseroan Terbatas, selanjutnya kami akan membahas mengenai unsur-unsur PT sebagai badan hukum.

Berikut beberapa unsur yang harus Perseroan Terbatas miliki sesuai perundang-undangan yang berlaku:

1. Struktur yang Teratur

Perseroan terbatas wajib memiliki PT yang didalamnya terdapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), komisaris dan juga direksi, yang mana, ketiga komponen ini akan saling bekerjasama dalam menggerakan perusahaan. Struktur ini sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

2. Kekayaan Tersendiri

Seperti yang telah kami jelaskan diatas, perseroan terbatas harus memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Sesuai dengan Undang-Undang, modal ini terdiri dari segela nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain, baik itu benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang mana nantinya kekayaan ini akan mendapatkan atau menghasilkan konsekuensi yuridis.

3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mempunyai status yang jelas karena termasuk kedalam subjek hukum. Oleh sebab itu, perusahaan juga mempunyai wewenang dan hak untuk melakukan perbuatan atau hubungan hukum dengan pihak lain yang diwakili oleh direksi. Hal ini tertuang pada Pasal 14.

4. Mempunyai Tujuan Sendiri

Perseroan Terbatas wajib memiliki tujuan sendiri. Kenapa? Sebagai salah satu jenis badan usaha di Indonesia yang menjalankan kegiatan operasional usaha, maka Perseroan Terbatas atau PT juga wajib mempunyai tujuan sendiri. Tujuan ini tentu harus jelas dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!

Kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas

Nah, setelah kita mengetahui terkait Ciri-Ciri Perseroan Terbatas dan pembahasan lainnya, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas

Meski secara umum nampak kompleks dan cukup kokoh, namun perseroan terbatas (PT) memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Adapun beberapa kelebihan dan kekurangan PT antara lain adalah sebagai berikut.

Kelebihan Perseroan TerbatasKekurangan Perseroan Terbatas
Kemudahan dalam mendapatkan modal dari pihak lainPendirian cukup rumit karena memerlukan akta notaris dan juga pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disertakanUntuk PT terbuka, hal-hal privat perusahaan menjadi komoditas bersama pemilik saham
Sustainability perusahaan lebih terjamin Tanggungan pajak yang relatif lebih tinggi
Kemudahan dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaanKetergantungan perusahaan pada para pemegang saham dan modal yang disertakan

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan dari kami terkait Ciri-Ciri Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel Ciri-Ciri Perseroan Terbatas dapat berguna dan bermanfaat. Terimakasih!



Tinggalkan Balasan