Mengurus HAKI Diluar Negeri

Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait mengurus Haki diluar negeri, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis

Terdaftarnya Indonesia sebagai anggota WIPO memberikan angin segar bagi pengusaha dan pemilik merek nasional.  Mendaftarkan brand adalah salah satu langkah penting bagi Anda yang sedang mengembangkan suatu produk. Di Indonesia, pendaftaran merek dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kemenkumham RI. Sementara di Luar Negeri untuk melegalkan brand perlu mendaftarkan melalui WIPO (World Intellectual Property Organization).

Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Secara Internasional?

Mengurus HaKI Diluar Negeri

Jika dulu konsultan HKI berperan penting dalam membantu perusahaan mendaftarkan mereknya di negara tertentu, kini pendaftaran bisa dilakukan melalui Ditjen KI dengan beberapa syarat.

Pertama, perusahaan Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri harus sudah memiliki merek atau permohonan pendaftaran merek di Ditjen KI Indonesia.

Kedua, Ditjen KI akan meminta perusahaan atau pemilik merek untuk mengisi formulir MM2. Data yang dicantumkan di formulir sebaiknya sesuai dengan data yang dicantumkan pada permohonan pendaftaran merek nasional. Perusahaan juga harus memilih negara-negara tujuan tempat merek akan didaftarkan. Ini akan mempermudah persetujuan permohonan oleh pemeriksa merek.

Ketiga, setelah formulir MM2 dinyatakan layak, selanjutnya formulir akan dikirimkan ke biro internasional WIPO di Jenewa, Swiss. Di biro internasional, formulir akan diteruskan kepada negara-negara tujuan. Masing-masing negara berhak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyetujui permohonan pendaftaran merek.

Setidaknya, ada dua jenis biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk mendaftarkan mereknya melalui WIPO yaitu basic fee dan individual fee. Basic fee dibayarkan langsung kepada biro internasional sebesar 653 CHF, sedangkan individual fee dibayarkan ke negara tujuan yang besarnya tergantung pada peraturan masing-masing negara.

Keuntungan Mendaftarkan Merek Melalui WIPO

Mendaftarkan merek secara internasional tentu bisa memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan. Salah satu keuntungan utamanya adalah proses ekspor yang semakin mudah. Merek yang sudah terdaftar di negara tertentu pun akan lebih mudah melakukan promosi serta memasang iklan yang berarti merek bisa lebih dikenal secara internasional.

Melalui biro internasional WIPO, perusahaan bisa menghemat biaya konsultan serta biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan jika mendaftarkan merek secara mandiri ke negara tujuan. Selain itu, waktu yang diperlukan pun lebih singkat. Namun begitu, perusahaan mungkin harus menunggu beberapa waktu sebelum permohonannya disetujui oleh pemeriksa merek di masing-masing negara.

Ya, kamu perlu mengurus HAKI baik di Indonesia maupun luar negeri. Akan tetapi lebih baik mengurus yang di Indonesia terlebih dahulu sehingga ketika mengurus HAKI di luar negeri akan lebih cepat karena kita telah melakukan pematenan produk di Indonesia dan hanya tinggal mengikuti format yang sebelumnya telah kita gunakan di Indonesia.

Nahh.. untuk konsultasi pendaftaran dari HAKI Hubungi kami sekarang!!

KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Demikian pembahasan dari kami terkait mengurus Haki diluar negeri, semoga dengan adanya artikel mengurus Haki diluar negeri bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!