Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Pada kesempatan ini, kami akan menyajikan artikel tentang syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam. Yuk, simak artikel ini sampai selesai.

Perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sementara itu, pendirian perguruan tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.

Pendirian PTS (Perguruan Tinggi Swasta) oleh badan penyelenggara merupakan pembentukan PTS baru yang dapat berbentuk institut, universitas, politeknik, sekolah tinggi, atau akademi. Pada tahun 2016, terdapat berbagai usulan perubahan atau pendirian perguruan tinggi swasta, serta pembukaan atau perubahan program studi di perguruan tinggi.

Persyaratan dan prosedur yang diterapkan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pemrosesan usulan tersebut. Namun, masih terdapat beberapa hal yang dapat dikembangkan agar waktu pemrosesan usulan yang diajukan menjadi lebih singkat. Tanpa berlama-lama, berikut syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

 

Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam minimal mencakup beberapa aspek yang dinilai, yaitu jumlah dan kualifikasi dosen tetap untuk setiap program studi, jumlah dan jenis program studi, jumlah serta kualifikasi tenaga administrasi dan tenaga penunjang akademik, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000.

Dilansir Educartional Developement Consultant dari https://kopertais8.or.id/. Berikut adalah syarat dan prosedur pengajuan rekomendasi pendirian PTKIS:

Persyaratan

  1. Menyerahkan surat pengajuan rekomendasi kepada Kopertais Wilayah VIII.

  2. Melampirkan proposal pendirian perguruan tinggi.

  3. Memiliki dana simpanan di bank sebesar Rp300.000.000 dikalikan dengan jumlah program studi yang diajukan.

Prosedur

  1. Penyerahan berkas pengajuan oleh PTKIS kepada bagian administrasi kelembagaan.

  2. Verifikasi kelengkapan dokumen proposal oleh bagian administrasi kelembagaan.

  3. Penilaian proposal pendirian oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais Wilayah VIII.

  4. Visitasi oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais Wilayah VIII.

  5. Penerbitan surat rekomendasi pendirian atau surat penolakan.

  6. Penyerahan berkas pengajuan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam oleh PTAIS apabila telah memperoleh rekomendasi. Jika ditolak, proses pengajuan dilakukan kembali.

Untuk memudahkan kamu memahaminya, berikut kami sajikan infromasi syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dalam bentuk tabel:

1. Unsur Pelaksanaan Akademik  
  a. jumlah minimal program studi pada akademi 1 prodi
  b. jumlah minimal program studi pada sekolah tinggi 2 prodi
  c. jumlah minimal program studi pada institut   6 prodi
2. Kurikulum Program studi memenuhi baku minimal yangditetapkan Ditjen Pendis   Ya/Tdk
3. Tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk setiap Programstudi (minimal)    
  a. Dosen tetap  
  Jumlah 6
  Kualifikasi Pendidikan S-2
  b. Nisabah dosen terhadap mahasiswa  
  Bidang IPA 1:20
  Bidang IPS 1:30
  Ilmu agama 1:30
  C. Tenaga kependidikan / administrasi  
  Jumlah 2
  Kualifikasi Pendidikan  
  S-1 1
  D-3 1
  d. Tenaga penunjang akademik  
  Jumlah 1
  Kualifikasi Pendidikan   D-3
4. Calon mahasiswa tiap prodi   30
5. Proyeksi pembiayaan    
  a. Jangka waktu 5 th
  b. Dana yang disiapkan (Rp) per prodi   300 Jt
6. Sarana dan Prasarana Sesuai Ketentuan

 

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Checklist Standar Minimal Pengajuan Rekomendasi Pendirian PTAIS

Checklist Standar Minimal Pengajuan Rekomendasi Pendirian PTAIS

Dokumen I (Proposal)

  1. Pendahuluan

  2. Manajemen akademik

  3. Pendanaan

  4. Sumber daya

  5. Kurikulum program studi yang diusulkan

    • Jangka waktu

    • Dana yang disiapkan (Rp) per program studi

  6. Kesimpulan

Dokumen II (Lampiran)

  1. Studi kelayakan

  2. Daftar kurikulum dan silabus

  3. Daftar dosen beserta mata kuliahnya

  4. Fotokopi ijazah dan izin bagi dosen dari perguruan tinggi lain atau instansi lain

  5. Daftar riwayat hidup tenaga pengajar/dosen

  6. Surat kesediaan mengajar atau membina mata kuliah

  7. Daftar tenaga kependidikan/administrasi dan penunjang akademik

  8. Daftar sarana dan prasarana

    • Ruang kuliah

    • Ruang dosen

    • Ruang seminar

    • Laboratorium

    • Perpustakaan

    • Fasilitas komputasi

    • Fasilitas teknologi informasi

    • Perlengkapan pendukung perkuliahan

    • Peralatan laboratorium

    • Buku perpustakaan

  9. Daftar fasilitas pendukung

    • Ruang administrasi

    • Ruang rapat/pertemuan

    • Ruang fasilitas pendukung lainnya

    • Ruang pendukung administrasi

    • Kendaraan

  10. Dokumen pendukung lainnya, seperti perjanjian sewa tempat atau bangunan bagi yang belum memiliki gedung dan sarana.

  11. Rencana Induk Pengembangan (Renstra)

  12. Statuta

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2025

syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2024Setelah membahas syarat pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam, selanjutnya kami akan menyajikan informasi mengenai syarat pendirian perguruan tinggi swasta tahun 2025.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaitkan terkait syarat pendirian sekolah tinggi agama islam. Semoga dengan adanya artikel tentang syarat pendirian sekolah tinggi agama islam dapat membantu dan berguna bagi rekan-rekan. Terimakasih!

1. Berapa jumlah minimal program studi untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam?
Minimal terdapat 2 program studi untuk pendirian sekolah tinggi. Sementara itu, akademi minimal 1 program studi dan institut minimal 6 program studi.

2. Berapa jumlah dosen tetap yang dibutuhkan untuk setiap program studi?
Setiap program studi minimal memiliki 6 dosen tetap dengan kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 dan bidang keilmuan yang sesuai.

3. Apakah ada ketentuan rasio dosen dan mahasiswa?
Ya, rasio dosen dan mahasiswa adalah 1:20 untuk bidang IPA serta 1:30 untuk bidang IPS dan ilmu agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Kami hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi besar pendirian dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masa depan.