
Bagi kamu yang sedang mencari artikel tentang syarat pendirian institut. Kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!!
Institut adalah suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan juga dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu serta apabila memenuhi syarat, institut tersebut juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Perbedaannya ialah sejumlah bidang Ilmu Pengetahuan juga Teknologi tertentu saja. Jadi intinya institut ini lebih terbatas dibandingkan Universitas yang sangat cakupannya luas. Jadi hanya pada beberapa kelompok ilmu-ilmu serta teknologi saja. tak usa berlama-lama lagi berikut adalah syarat pendirian institut
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Berikut ini kami paprkan mengenai syarat pendirian institut
1. yang pertama dalam Syarat Pendirian Institut adalah DASAR HUKUM (DASAR PERTIMBANGAN):Ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi
2. yang kedua dalam Syarat Pendirian Institut adalah Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjangpendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, programsarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia(PASAL 1 ANGKA 1)3.
3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (PASAL 1ANGKA 3)
4. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PASAL 1 ANGKA 3).
5. Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan:
a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruhwilayah Indonesia; dan
b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepadamasyarakat untuk mendukung pembangunan nasional (PASAL 2 AYAT 1)
6. Pendirian perguruan tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS (PASAL 3 AYAT 1).
7. PTN atau PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:a.
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; atau
f. akademi komunitas. (PASAL 3 AYAT 2)
8. yang kedelapan dalam Syarat Pendirian Institut adalah Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakanpendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan danteknologi tertentu, melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atauh.
h. program profesi,yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana (PASAL 3AYAT 4)
9. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana (PASAL 4 AYAT 2)
10. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah Universitas, institut, dan sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi padaprogram diploma di politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas di dalam kota ataukabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada(PASAL 4 AYAT 4).
11. kemudian yang selanjutnya dalam Syarat Pendirian Institut adalah Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapatdiselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada programsarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi denganperingkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundang-undangan (PASAL 4 AYAT 5).
12. Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud padaayat (5) merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, palingsedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diplomaempat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendahBaik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 6).
13. Program Studi pada program doktor atau program doctor terapan dapat diselenggarakansetelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapantelah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 7).
14. selanjutnya grogram doctor dalam Syarat Pendirian Institut. Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)merupakan program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2(dua) Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan,telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 8)
15. Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada programsarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi denganperingkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundangundangan (PASAL 4 AYAT 9).
16. Pendirian PTS meliputi:a.
a. Pendirian PTS oleh Badan Penyelenggara; atau
b. Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing (PASAL10 AYAT
17. Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi syaratminimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar NasionalPendidikan Tinggi (PASAL 11 AYAT 1
18. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 2)
a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar NasionalPendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:
c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas dengankualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian;
d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani ProgramStudi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayaniperpustakaan, dengan ketentuan
e. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:
g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
19. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tidakdapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan berdasarkan luas bangunan. (PASAL 11 AYAT3
20. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumenyang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 4)a.
a. studi kelayakan;b.
b. usul pembukaan setiap Program Studi;c.
c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;
d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian PTS dari organ BadanPenyelenggara;
e. fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
f. Laporan keuangan Badan Penyelenggara:
g. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan danaoperasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggotaorgan Badan Penyelenggara.
21. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus membuat surat pernyataankesediaan menjadi Dosen tetap PTS yang akan didirikan (PASAL 11 AYAT 5)
Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi : (PASAL 11 AYAT 6)
23. yang terakhir dalam Syarat Pendirian Institut adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur Pendirian PTS ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya (PASAL 11 AYAT 7)
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Usulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama yaitu secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 s/d formulir 3 yang dapat Anda unduh pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.
Tahap kedua yaitu secara online setelah mendapat user id dan password. Kemudian mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.
Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Setelah kita membahas mengenai
Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.
Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.
Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).
Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.
“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.
Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)
Pada tahun 2022 ini pengajuan pendirian Institut sudah melalui lama SIAGA, dimana banyak peraturan dan alur baru yang harus dipahami oleh badan penyelenggara. Lalu bagaimana dan syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mendirikan Institut di Laman SIAGA. Klik Konsultasi dibawah ini. GRATIS
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pendirian Institut. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pendirian Institut dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!