
Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (S1-S3). Yuk cek artikel ini sampai habis
Untuk pembukaan prodi sarjana atau D3/D4 dapat dilakukan sebagai penambahan prodi pada perguruan tinggi yang telah berdiri, bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi baru atau perubahan bentuk perguruan tinggi yang sudah ada. Sedangkan untuk pembukaan prodi S2 atau S3 hanya dapat dilakukan sebagai penambahan prodi pada perguruan tinggi yang sudah ada. pada pembahasan kali ini akan dijelaskan terkait dengan pembukaan program studi pada perguruan tinggi yang sudah ada.
Persyaratan Pembukaan Prodi Sarjana dan D3/D4
Prosedur Pembukaan Prodi Sarjana dan D3/D4
Persyaratan Pembukaan Prodi S2
Persyaratan utama dalam membuka prodi s2 adalah nilai akreditasi pada program studi sarjana atau sarjana terapan adalah minimal B atau Baik Sekali. Berikut persyaratan pembukaan prodi S2:
Prosedur Pembukaan Prodi S2
Prosedur pembukaan prodi S2 sama dengan prodi sarjana yang telah dijelaskan diatas.
Syarat Pembukaan Prodi S3
Prosedur Pembukaan Prodi S3/S3 terapan
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Dibawah ini adalah artikel mengenai syarat pembukaan prodi baru (s1-s3)
1. yang pertama dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.
2. Telah memiliki:
3. yang ketiga dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah memiliki persetujuan tertulis Badan Penyelenggara mengenai pembukaan program studi yang diusulkan.
4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat perguruan tinggi mengenai program studi yang diusulkan.
5. yang kelima dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi dipublikasikan atau diterbitkan).
7. Untuk 1 program studi (prodi) paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.
8. syarat berikutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Telah tersedia sarana dan prasarana untuk program studi (prodi) baru.
9. Kurikulum program studi disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. syarat selanjutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Tenaga kependidikan paling sedikit hanya berjumlah 2 orang atau 1 orang untuk melayani program studi (prodi) dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dan disesuaikan dengan kebutuhan.
11. yang teraklhir dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi (prodi) pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen pemenuhan minimum akreditasi.
Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Selain membicarakan syarat, kami pernah mengulas prosedur lengkap pembukaan prodi baru Kemenag yang relevan untuk dipelajari.
Setelah membahas secara tuntas tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), selanjutnya kita ke pembahasan Syarat Pendirian Prodi Baru.
sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang penting sekali untuk diketahui. Adapun syaratpendirian prodi baru sebagai berikut :
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) dapat membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!
FAQ
Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi) {27/1/2020}
Sangat Penting
5 Tahun Sekali
Berapa lama dr pengajuan sampai SK turun utk pembukaan prodi baru di PTS…?
Halo kak, Bisa hubungi tim kami ya melalui link whatsapp berikut ini : https://bit.ly/KonsultasiPenggabunganPTS