Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang syarat pembukaan prodi baru (S1–S3), artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan jelas. Yuk, simak sampai selesai.

Pembukaan program studi baru memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Sarjana (S1) dan Diploma (D3/D4), pembukaan prodi dapat dilakukan sebagai penambahan program studi pada perguruan tinggi yang telah berdiri, bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi baru yang harus memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi swasta, maupun melalui perubahan bentuk perguruan tinggi yang sudah ada.

Sementara itu, pembukaan program studi Magister (S2) dan Doktor (S3) hanya dapat dilakukan sebagai penambahan program studi pada perguruan tinggi yang telah beroperasi. Pada pembahasan kali ini, fokus utama akan diarahkan pada syarat pembukaan prodi baru pada perguruan tinggi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pembukaan Prodi Sarjana dan D3/D4

  1. Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta segala perubahannya
  2. SK kemenkumham badan penyelenggara
  3. SK izin pendirian perguruan tinggi
  4. Persetujuan tertulis yayasan terkait pembukaan program studi
  5. Pertimbangan senat pembukaan program studi
  6. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  7. Mengisi instrumen akreditasi minimum yang telah disediakan
  8. Menyiapkan dosen tetap sebanyak 5 orang per program studi dengan kualifikasi S2 dan linier dengan bidang keilmuan prodi yang akan dibuka serta belum memiliki NIDN dikampus lain
  9. Dokumen kerjasama dengan dunia usaha/industri (Pembukaan Prodi Vokasi)
  10. Menyiapkan minimal 2 orang tenaga kependidikan dan 1 orang pustakawan

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Prosedur Pembukaan Prodi Sarjana dan D3/D4

  • Pengajuan Akun: Badan penyelenggara mengajukan permintaan akun melalui silemkerma.kemdikbud.go.id (untuk prodi vokasi) dan siaga kemendikbud (untuk prodi sarjana) dengan melampirkan surat permohonan.
  • Verifikasi Pengajuan Akun: Ditjen pendidikan vokasi melakukan verifikasi pengajuan akun.
  • Mengunggah Usulan: Badan penyelenggara mengunggah dokumen yang telah di isi dan ditandatangani berupa surat permohonan izin pendirian, rekomendasi LLDIKTI, instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi serta dokumen persyaratan lainnya.
  • Evaluasi Calon Dosen: Kemdikbud ristek melakukan evaluasi terkait dengan pemenuhan jumlah dan kualifikasi calon dosen tetap pada setiap prodi yang diusulkan.
  • Evaluasi Non Dosen: Apabila evaluasi calon dosen disetujui maka LLDIKTI mengevaluasi instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi untuk kriteria non dosen.
  • Persetujuan Proses Lanjut: Apabila evaluasi non dosen disetujui maka kemdikbud ristek memberikan persetujuan proses lanjut
  • Penerbitan Surat Keputusan: Apabila hasil evaluasi secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan dirjen pendidikan vokasi/ditjen dikti mengajukan usul penerbitan izin pendirian PTS kepada Mendikbud.

Persyaratan Pembukaan Prodi S2

Persyaratan utama dalam membuka prodi s2 adalah nilai akreditasi pada program studi sarjana atau sarjana terapan adalah minimal B atau Baik Sekali. Berikut persyaratan pembukaan prodi S2:

  1. Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta segala perubahannya
  2. SK kemenkumham badan penyelenggara
  3. SK izin pendirian perguruan tinggi
  4. Sertifikat akreditasi program studi sarjana serumpun dengan S2 yang akan dibuka
  5. Persetujuan tertulis yayasan terkait pembukaan program studi
  6. Pertimbangan senat pembukaan program studi
  7. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  8. Mengisi instrumen akreditasi minimum yang telah disediakan
  9. Menyiapkan dosen sebanyak 5 orang per program studi dengan kualifikasi S3 dan linier dengan bidang keilmuan prodi yang akan dibuka serta belum memiliki NIDN dikampus lain. Untuk dosen sebanyak 5 orang dapat terdiri dari 3 orang dosen tetap dan 2 orang dosen kerjasama
  10. Menyiapkan minimal 2 orang tenaga kependidikan dan 1 orang pustakawan

Prosedur Pembukaan Prodi S2

Prosedur pembukaan prodi S2 sama dengan prodi sarjana yang telah dijelaskan diatas.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Syarat Pembukaan Prodi S3

  1. Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta segala perubahannya
  2. SK kemenkumham badan penyelenggara
  3. SK izin pendirian perguruan tinggi
  4. Sertifikat akreditasi program studi sarjana dan magister serumpun dengan S3 yang akan dibuka
  5. Persetujuan tertulis yayasan terkait pembukaan program studi
  6. Pertimbangan senat pembukaan program studi
  7. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  8. Mengisi instrumen akreditasi minimum yang telah disediakan
  9. Menyiapkan dosen sebanyak 5 orang dengan kualifikasi S3 dan linier dengan bidang keilmuan prodi yang akan dibuka serta belum memiliki NIDN dikampus lain. Dosen sebanyak 5 orang terdiri dari 3 orang dosen tetap dengan jabatan fungsional guru besar dan lektor serta 2 orang dosen kerjasama dengan jabatan fungsional minimal lektor
  10. Menyiapkan minimal 2 orang tenaga kependidikan dan 1 orang pustakawan

Prosedur Pembukaan Prodi S3/S3 terapan

  • Pengajuan Akun: Badan penyelenggara mengajukan permintaan akun melalui silemkerma.kemdikbud.go.id dengan melampirkan surat permohonan.
  • Verifikasi Pengajuan Akun: Ditjen pendidikan vokasi melakukan verifikasi pengajuan akun.
  • Mengunggah Usulan: Badan penyelenggara mengunggah dokumen yang telah di isi dan ditandatangani berupa surat permohonan izin pendirian, rekomendasi LLDIKTI, instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi serta dokumen persyaratan lainnya.
  • Evaluasi Calon Dosen: Ditjen pendidikan vokasi melakukan evaluasi terkait dengan pemenuhan jumlah dan kualifikasi calon dosen tetap pada setiap prodi yang diusulkan.
  • Evaluasi Non Dosen: Apabila evaluasi calon dosen disetujui maka LLDIKTI mengevaluasi instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi pembukaan program studi untuk kriteria non dosen.
  • Persetujuan Proses Lanjut: Apabila evaluasi non dosen disetujui maka ditjen pendidikan vokasi memberikan persetujuan proses lanjut
  • Evalusi Lapangan: Ditjen pendidikan vokasi bersama LLDIKTI melakukan evaluasi lapangan. Semua dokumen asli wajib disiapkan
  • Penerbitan Surat Keputusan: Apabila hasil evaluasi secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan dirjen pendidikan vokasi mengajukan usul penerbitan izin pendirian PTS kepada Mendikbud.

Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

CTA WA

Syarat Pendirian Prodi Baru

Setelah membahas secara tuntas tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), selanjutnya kita ke pembahasan Syarat Pendirian Prodi Baru.

sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang penting sekali untuk diketahui. Adapun syaratpendirian prodi baru sebagai berikut :

  • yang pertama dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, dan menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan standar nasional Pendidikan tinggi
  • syarat selanjutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Program studi di kampus induk mempunyai dosen paling sedikit 5 (lima) orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  • Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  • syarat berikutnya dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  • Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  • nah, untuk syarat yang ini dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  • Organisasi menyetujui pendirian program studi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS); dan
  • Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai ketentuan hukum.
  • Disusun dan juga ditentukan oleh organisasi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • syarat yang terakhir dalam Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) dapat membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!


FAQ

Berapa Lama Proses Akreditasi Prodi Baru?

Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi) {27/1/2020}

Apakah Akreditasi Kampus Itu Penting?

Sangat Penting

Kapan Akreditasi Bisa Berubah?

5 Tahun Sekali

You might also like

Kami hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi besar pendirian dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masa depan.