
Mendirikan perguruan tinggi bukan sekadar soal membangun gedung dan merekrut dosen, tetapi ada banyak syarat mendirikan perguruan tinggi yang wajib dipenuhi sesuai regulasi pemerintah.
Artikel ini akan membahas secara sistematis mulai dari dasar hukum, persyaratan administrasi, hingga aspek akademik yang harus dipersiapkan.
Daftar Isi
ToggleSyarat mendirikan perguruan tinggi selalu mengacu pada regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain:
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi.
PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Dengan memahami dasar hukum ini, calon penyelenggara bisa mengetahui rambu-rambu syarat mendirikan perguruan tinggi sejak awal.
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Syarat mendirikan perguruan tinggi pertama adalah adanya badan hukum yang jelas. Perguruan tinggi swasta hanya dapat didirikan oleh:
Yayasan
Perkumpulan
Badan wakaf
Badan hukum pendidikan lain yang sah
Selain bentuk badan hukum, perguruan tinggi harus memiliki visi, misi, serta tujuan yang selaras dengan pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Syarat mendirikan perguruan tinggi mencakup usulan program studi (prodi) yang sesuai kebutuhan masyarakat dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Minimal ada 2 prodi untuk universitas, dan 1 prodi untuk akademi atau sekolah tinggi.
Sebagai referensi, Anda bisa membaca artikel terkait tentang pendirian prodi ppg yang membahas detail syarat khusus program profesi guru.
Penyusunan kurikulum harus mengikuti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Untuk memenuhi syarat mendirikan perguruan tinggi, setiap program studi wajib memiliki minimal 5 dosen tetap dengan kualifikasi akademik magister atau doktor.
Selain itu, harus ada tenaga kependidikan profesional, seperti pustakawan, laboran, dan staf administrasi.
Calon rektor, direktur, atau ketua perguruan tinggi harus memiliki gelar doktor dan pengalaman manajerial di bidang pendidikan tinggi.
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Perguruan tinggi harus memiliki lahan minimal sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, dengan bukti kepemilikan sah. Bangunan harus memadai untuk ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Selain ruang kelas, diperlukan fasilitas akses internet, ruang penelitian, sarana olahraga, hingga layanan mahasiswa. Semua menjadi bagian penting dari syarat mendirikan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi wajib memiliki rencana anggaran minimal lima tahun ke depan yang menjamin keberlanjutan operasional. Laporan keuangan harus transparan, dapat diaudit, dan sesuai standar akuntansi.
Badan penyelenggara menyiapkan seluruh dokumen legalitas, kurikulum, SDM, dan rencana keuangan.
Setelah berkas diajukan, tim evaluator akan melakukan verifikasi. Jika syarat mendirikan perguruan tinggi sudah lengkap, maka izin pendirian akan diberikan.
Perguruan tinggi baru biasanya masuk masa pembinaan selama beberapa tahun, untuk memastikan kualitas tetap sesuai standar nasional.
Beberapa tantangan umum yang sering muncul antara lain:
Sulitnya memenuhi jumlah dosen tetap berkualifikasi doktor.
Biaya pembangunan infrastruktur yang tinggi.
Penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan industri.
Namun dengan perencanaan matang, tantangan tersebut bisa diatasi.
Syarat mendirikan perguruan tinggi tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup aspek kelembagaan, akademik, SDM, infrastruktur, dan keuangan.
Semua harus dipenuhi untuk memastikan kualitas pendidikan yang baik dan berkelanjutan. Dengan mengikuti regulasi yang ada, perguruan tinggi baru bisa berdiri legal serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
1. Apa syarat mendirikan perguruan tinggi swasta?
Perguruan tinggi swasta hanya bisa didirikan oleh badan hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan wakaf dengan memenuhi standar Kemendikbudristek.
2. Berapa minimal program studi yang harus diajukan?
Untuk universitas minimal 2 prodi, sedangkan untuk sekolah tinggi atau akademi minimal 1 prodi.
3. Apakah wajib memiliki dosen tetap bergelar doktor?
Ya, rektor atau pimpinan wajib bergelar doktor, sedangkan dosen tetap minimal magister sesuai bidang keilmuan.
4. Berapa lama proses perizinan mendirikan perguruan tinggi?
Prosesnya bisa memakan waktu 6 bulan hingga lebih dari 1 tahun, tergantung kelengkapan berkas dan hasil evaluasi.
5. Apakah perguruan tinggi baru langsung bisa membuka banyak prodi?
Tidak. Biasanya izin awal terbatas pada prodi yang diajukan saat pendirian, penambahan prodi harus melalui izin baru.
Share this: