Bagi kamu yang tengah mencari artikel terkait apa saja sistem perlindungan HKI, nah kamu bisa menemukan jawabannya di sini. Karena kami akan memberikan informasi lengkap terkait Hki. Yuk kita simak!
Pengertian HKI

Sebelum kita masuk ke pembahasan utama mengenai sistem perlindungan HKI, ada baiknya kita kenali terlebih dahulu perngertian dari HKI ini.
“Hak kekayaan intelektual atau yang sering orang sebut dengan HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor, kreator, atau pendesain atas temuannya atau hasil kreasi yang memiliki nilai komersial, baik itu langsung secara otomatis maupun itu dengan melalui pendaftaran pada instansi bersangkutan, sebagai bentuk pengakuan maupun penghargaan hak yang harus diberikan perlindungan hukum.”
Sederhananya, hak kekayaan intelektual atau HKI merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan mengenai kekayaan intelektual yang merupakan milik seseorang atau individu, perusahaan, atau kelompok tersebut.
Dan untuk tujuan dari HKI adalah sebagai berikut:a
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, tujuannya dari hak kekayaan intelektual atau HKI adalah untuk mendorong pengembangan dan inovasi kreativitas di masyarakat. Hal ini bisa kita artikan sebagai masyarakat tidak harus khawatir untuk mengembangkan maupun berinovasi kreativitas yang mereka miliki. Oleh sebab itu temuan dan hasil kreasi mereka akan terlindungi oleh negara dalam hak kekayaan intelektual maupun HKI.
Tidak hanya itu, dengan diadakannya hak kekayaan intelektual atau HKI juga memiliki tujuan untuk mengajak orang lain agar terus menerus mau mengembangkan dan berinovasi ide kreatifnya.
- Mendorong pengembangan dan inovasi kreativitas di masyarakat
- Sebagai bentuk pengakuan dan juga penghargaan atas hasil kreativitas atau karya seseorang
- Mendorong orang lain supaya terus menerus mengembangakan ide dan berinovasi.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
Baca Juga : Mengurus HAKI Di Luar Negeri
Sistem Perlindungan Hki

Faktanya saat ini, negara yang memiliki sumber daya manusia yang berbasis kekayaan intelektual jauh lebih kaya atau Makmur jika kita bandingkan dengan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Nah yang jadi pertanyaan, mengapa banyak negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah memiliki sumber daya manusia yang rendah? Dan apa sih Kekayaan Intelektual itu?
Berikut adalah pembahasannya:
- Hak yang muncu dari hasil oleh pikir atau intelektual, karsa, rasa manusia yang bisa menghasilkan sebuah produk atau proses barang maupun jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan orang lain.
- Hak ekslusif atau limited yang diberikan negara kepada inventor, desainer, kreator, dan pencipta yang berkaitan dengan karya atau kreasi intelektual mereka.
- Hal ekslusif atau limited bagi seorang pemegang hak untuk bisa melarang atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan hak mereka untuk tujuan komersial yang telah di atur oleh undang-undang.
Mengapa harus Melindungi Kekayaan Intelektual?
- Untuk dapat mencegah karya dipalsukan atau dijiplak
- Kebijakan perusahaan maupun kerajinan
- Mendahului kompetitornya
- Prestige (harkat) perusahaan
- Untuk mencegah tuduhan karya palsu
Kekayaan intelektual atau (KI) terbagi menjadi 2 yaitu kekayaan intelektual Personal dan juga kekayaan intelektual Komunal.
1. Kekayaan Intelektual Personal

Kekayaan intelektual yang pertama dalam sistem perlindungan hki yaitu Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang bersifat personal maupun pribadi adalah HKI atau hak kekayaan intelektual yang sepenuhnya miliki seorang individu atau pribadi dan kelompok individu dengan atau tanpa harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Negara untuk dapat atau ingin memperoleh hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
- Badan Hukum atau Hak individu
- Keuntungan Ekonomis bagi Individu maupun Badan Hukum
- Berupa Produk atau Proses
- Karya telah tersusun secara sistematis dan tertulis
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
2. Kekayaan Intelektual Komunal

hak kekayaan intelektual yang kedua dalam sistem perlindungan hki yaitu Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang memiliki sipat komunal atau umum adalah hak kekayaan intelektual atau HKI ini dimiliki sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara menetap.
- Hak Masyarakat Adat atau masyarakat Lokal
- Milik bersama (Komunal) sehingga bisa terbagi
- Dijaga, dipelihara, dan Disusun oleh tradisi
Hak kekayaan Intelektual ini telah teratur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang – Undang Nomor. 29/2000 Tentang Varietas Tanaman
- Undang – Undang Nomor. 30/2000 Tentang Rahasia Dagang
- Undang – Undang Nomor. 31/2000 Tentang Desain Industri
- Undang – Undang Nomor. 32/2000 Tentang Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang – Undang Nomor. 28/2014 Tentang Hak Cipta
- Undang – Undang Nomor. 13/2016 Tentang Paten
- Undang – Undang Nomor. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
Kesimpulan
Nah mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan mengenai sistem perlindungan hki. Semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan teman-teman semua dan terimakasih.
Leave a Reply