Prosedur dan Persyaratan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Educational Development Consultant – Dalam rangka mencetak guru yang profesional, berkualitas, dan mampu menghadapi tantangan global, Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu instrumen strategis dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Pembukaan Program Studi PPG di suatu perguruan tinggi bukan hanya menandai komitmen institusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga merupakan wujud implementasi standar nasional pendidikan tinggi.

Proses pembukaan Program Studi PPG memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan penting yang mencerminkan kesiapan institusi, baik dari segi akreditasi, sumber daya manusia, maupun infrastruktur pendukung.

Syarat Utama Pembukaan Program Studi PPG

Pembukaan Program Studi PPG

1. Akreditasi Institusi

Salah satu syarat utama pembukaan Program Studi PPG adalah perguruan tinggi pengusul harus memiliki peringkat akreditasi perguruan tinggi (APT) minimal “Baik Sekali” atau B sesuai dengan standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Hal ini memastikan bahwa institusi telah memenuhi standar mutu yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan tinggi yang berkualitas.

2. Akreditasi Program Studi Terkait

Selain akreditasi institusi, program studi sarjana terkait yang akan mendukung pembukaan PPG harus memiliki akreditasi minimal “Baik Sekali” atau B.

Misalnya, untuk membuka PPG bidang Pendidikan Matematika, Program Studi Pendidikan Matematika di institusi tersebut juga harus memenuhi syarat akreditasi tersebut.

3. Dokumen Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Lain

Perguruan tinggi pengusul harus memiliki dokumen kerja sama dengan perguruan tinggi lain, khususnya jika bidang studi yang diusulkan bersifat kolaboratif.

Kerja sama ini memungkinkan integrasi sumber daya antar-institusi untuk menjamin kualitas penyelenggaraan program studi.

4. Kerja Sama dengan Sekolah Terakreditasi B

Perguruan tinggi pengusul juga wajib menjalin kerja sama dengan sekolah laboratorium atau sekolah mitra yang memiliki akreditasi minimal B.

Kerja sama ini penting untuk mendukung penyelenggaraan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang menjadi salah satu komponen inti dalam Program Studi PPG.

Nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan sekolah mitra ini harus mencakup penyediaan fasilitas dan bimbingan yang sesuai bagi mahasiswa.

5. Tenaga Pendidik (Dosen)

Program Studi PPG wajib didukung oleh dosen yang kompeten. Minimal terdapat lima dosen dengan jabatan fungsional Lektor, terdiri dari tiga orang bergelar Magister dan dua orang bergelar Doktor.

Dosen-dosen ini diharapkan memiliki latar belakang yang relevan dengan bidang studi yang diusulkan dan terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

6. Tenaga Kependidikan (Tendik)

Kesiapan institusi juga terlihat dari keberadaan tenaga kependidikan (tendik).

Minimal terdapat tiga orang tendik yang terdiri dari tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan. Mereka berperan dalam mendukung kegiatan akademik dan non-akademik secara optimal.

7. Guru Pamong

Guru pamong merupakan guru mitra yang bertugas mendampingi mahasiswa selama praktik pengalaman lapangan (PPL).

Untuk setiap bidang studi, diperlukan minimal dua guru pamong yang berpengalaman dan memiliki sertifikat pendidik profesional.

8. Pembimbing Lapangan

Program Studi PPG bidang vokasi atau kolaboratif juga memerlukan pembimbing lapangan.

Jumlah minimal pembimbing lapangan adalah tiga orang, yang bertugas mendukung mahasiswa dalam proses pembelajaran berbasis praktik di dunia industri, dunia usaha, atau dunia kerja.

9. Tutor

Dalam program ini, keberadaan tutor sangat penting untuk memberikan panduan kepada mahasiswa dalam aspek praktikal dan teoritis.

Setidaknya terdapat tiga tutor yang mendukung proses pembelajaran.

Alur Proses Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Proses pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di perguruan tinggi memerlukan langkah-langkah administratif yang terstruktur dan jelas.

Berikut adalah alur yang harus diikuti setelah syarat-syarat utama terpenuhi:

1. Pengajuan Usul

Perguruan tinggi pengusul mengajukan usul pembukaan Program Studi PPG ke LLDIKTI atau badan yang berwenang di tingkat regional, setelah memastikan seluruh persyaratan utama telah dipenuhi, seperti akreditasi institusi dan program studi terkait, serta kesepakatan dengan mitra sekolah dan lembaga lain.

2. Evaluasi Dokumen Diterima

Setelah usul diajukan, LLDIKTI akan memverifikasi dan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Evaluasi ini mencakup pemeriksaan terhadap semua syarat yang telah disebutkan, seperti akreditasi, kerja sama dengan perguruan tinggi dan sekolah terakreditasi, serta kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan.

3. Evaluasi Dokumen

Tim dari LLDIKTI akan melakukan analisis menyeluruh terhadap dokumen yang diserahkan untuk memastikan bahwa institusi dan program studi pengusul siap untuk melaksanakan PPG sesuai standar yang ditetapkan.

Proses ini melibatkan verifikasi kualitas dan relevansi sumber daya manusia, fasilitas, serta kelayakan program studi.

4. Direkomendasikan LLDIKTI oleh LLDIKTI IV

Jika dokumen dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, LLDIKTI akan memberikan rekomendasi kepada LLDIKTI IV untuk melanjutkan proses persetujuan.

Rekomendasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua aspek yang diperlukan telah dipenuhi sesuai dengan regulasi pendidikan tinggi.

5. Menunggu SK

Setelah direkomendasikan, proses selanjutnya adalah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari LLDIKTI IV yang memberikan izin pembukaan Program Studi PPG di perguruan tinggi pengusul.

Surat keputusan ini menandai persetujuan resmi untuk melaksanakan program studi tersebut dan mulai menerima mahasiswa baru.

6. Penerbitan Surat Keputusan (SK)

Setelah SK diterbitkan, perguruan tinggi pengusul dapat melaksanakan seluruh proses administrasi dan akademik terkait pembukaan Program Studi PPG.

Ini termasuk mempersiapkan pengajaran, pengadaan fasilitas, serta perekrutan dosen dan tenaga kependidikan yang diperlukan.

Program studi PPG kini resmi diakui dan dapat mulai menerima mahasiswa untuk menjalankan proses pendidikan yang berkualitas.

Dengan alur ini, diharapkan setiap perguruan tinggi yang mengajukan pembukaan Program Studi PPG dapat melakukan proses secara transparan dan terstruktur, menjamin kualitas pendidikan yang tinggi serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru tidak hanya mencerminkan ambisi institusi untuk berkontribusi pada kemajuan pendidikan, tetapi juga memastikan kualitas yang memadai sesuai dengan regulasi.

Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, institusi dapat memastikan keberlanjutan program yang tidak hanya mampu mencetak guru berkualitas, tetapi juga mendukung agenda nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kolaborasi antara perguruan tinggi, sekolah mitra, dan dunia industri akan menjadi kunci keberhasilan program ini.