Educational Development Consultant – Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi intelektual yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan tantangan global.
Salah satu upaya memperkuat daya saing bangsa adalah dengan menyediakan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti program studi magister (S2).
Program studi magister memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperdalam keilmuan dan mengembangkan kemampuan riset.
Namun, pembukaan program studi magister memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan mutu pendidikan.
Berikut adalah prosedur dan persyaratan utama dalam pembukaan program studi magister non-kesehatan berdasarkan kebijakan dan pedoman yang berlaku.
Syarat Utama Pembukaan Program Studi Magister Non-Kesehatan

- Akreditasi Program Studi Terkait
Perguruan tinggi yang ingin membuka program studi magister harus memiliki program studi sarjana (S1) terkait yang telah terakreditasi minimal “Baik Sekali” atau B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini menjadi indikator utama bahwa program studi tersebut telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. - Kualifikasi dan Jumlah Dosen
Program studi magister wajib didukung oleh tenaga pendidik yang kompeten. Syarat utama adalah keberadaan minimal lima dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) yang linier dengan bidang studi magister yang diusulkan. Dari lima dosen tersebut, minimal tiga orang harus berstatus dosen tetap, sedangkan dua lainnya dapat berstatus dosen tidak tetap. Linearitas keilmuan dosen ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran dan riset dilakukan secara mendalam dan relevan dengan bidang studi. - Tenaga Kependidikan (Tendik)
Selain dosen, perguruan tinggi juga harus memiliki tenaga kependidikan (tendik) yang memadai untuk mendukung kelancaran administrasi dan kegiatan akademik. Minimal terdapat tiga tenaga kependidikan, yang terdiri dari tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan. Ketiga jenis tendik ini berperan penting dalam mendukung kegiatan pembelajaran, pengelolaan laboratorium, serta pengelolaan perpustakaan yang menjadi sumber informasi utama bagi mahasiswa. - Fasilitas Pendukung
Sebagai program studi lanjutan, program magister memerlukan fasilitas pendukung yang memadai, seperti ruang kuliah, ruang diskusi, laboratorium, perpustakaan, serta akses terhadap jurnal ilmiah nasional dan internasional. Penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keilmuan dan riset mahasiswa. - Dokumen Pengusulan
Perguruan tinggi harus menyusun dokumen usulan pembukaan program studi magister sesuai dengan panduan Kemendikbudristek. Dokumen ini meliputi profil program studi, capaian pembelajaran lulusan, kurikulum, daftar tenaga pendidik dan kependidikan, serta bukti akreditasi program studi sarjana terkait.
Prosedur Pengajuan

Proses pengajuan pembukaan program studi magister melibatkan beberapa tahapan penting berikut:
- Penyusunan Dokumen Usulan
Perguruan tinggi menyusun dokumen usulan lengkap sesuai dengan format dan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. - Pengajuan ke LLDIKTI
Dokumen tersebut diajukan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk dievaluasi dan diverifikasi. Jika dokumen dianggap lengkap dan memenuhi syarat, LLDIKTI memberikan rekomendasi untuk melanjutkan ke tahap evaluasi berikutnya. - Evaluasi Dokumen oleh Ditjen Dikti
Setelah direkomendasikan oleh LLDIKTI, dokumen diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Evaluator Ditjen Dikti akan meninjau dokumen lebih lanjut. - Validasi Pemenuhan Syarat Akreditasi
Setelah evaluasi, usulan program studi diteruskan ke lembaga akreditasi untuk proses validasi pemenuhan syarat akreditasi. - Penerbitan Surat Keputusan (SK)
Jika semua tahap telah diselesaikan, Kemendikbudristek menerbitkan SK yang menyatakan izin pembukaan program studi magister.
Pembukaan program studi magister adalah langkah strategis yang membutuhkan komitmen tinggi dari perguruan tinggi untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, dan mutu akademik.
Proses ini melibatkan berbagai tahapan evaluasi untuk menjamin bahwa program studi yang diusulkan memenuhi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan.
Dengan mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam pengembangan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global.
Kesuksesan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas institusi, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, mendukung tercapainya visi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Leave a Reply