
Pendirian sekolah tinggi bukan hanya soal membuka kampus baru, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Banyak yayasan atau lembaga pendidikan yang mulai melirik peluang ini karena tingginya kebutuhan tenaga profesional di berbagai bidang.
Namun, proses pendirian sekolah tinggi tidak bisa sembarangan—ada regulasi, standar mutu, serta syarat administratif yang harus dipenuhi.
Daftar Isi
TogglePendirian sekolah tinggi diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Landasan hukum yang menjadi acuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek terkait pendirian perguruan tinggi baru.
Kebijakan LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) sebagai perpanjangan tangan Kemendikbudristek di wilayah.
Artinya, pendirian sekolah tinggi harus sesuai dengan kerangka hukum agar legalitas dan kualitas akademiknya diakui secara nasional.
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi dalam pendirian sekolah tinggi, di antaranya:
Sekolah tinggi harus berada di bawah naungan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum pendidikan. Status hukum ini penting untuk menjamin tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Sebelum mendirikan sekolah tinggi, diperlukan studi kelayakan yang membahas potensi daerah, kebutuhan masyarakat, prospek lulusan, hingga keberlanjutan operasional. Studi ini menjadi dasar persetujuan dari Kemendikbudristek.
Pendirian sekolah tinggi minimal harus memiliki satu program studi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, bidang kesehatan, teknologi, bisnis, atau keguruan. Jika tertarik dengan detail teknis pembukaan program studi, bisa membaca artikel terkait pendirian prodi ppg.
Pendirian sekolah tinggi wajib menyiapkan dosen dengan kualifikasi minimal S2. Selain itu, tenaga kependidikan juga harus tersedia untuk mendukung administrasi kampus.
Kampus harus memiliki ruang kuliah, laboratorium (jika diperlukan), perpustakaan, serta fasilitas pendukung lain sesuai standar pendidikan tinggi.
Agar lebih jelas, berikut alur umum pendirian sekolah tinggi:
Dokumen yang diperlukan meliputi studi kelayakan, kurikulum, daftar dosen tetap, rencana strategis, serta bukti kepemilikan atau sewa gedung.
Dokumen diajukan ke LLDIKTI sesuai wilayah. Lembaga ini akan melakukan verifikasi administratif sebelum diteruskan ke Kemendikbudristek.
Tim ahli dari Kemendikbudristek akan menilai kelayakan dari segi akademik, hukum, dan manajemen.
Jika memenuhi semua persyaratan, Kemendikbudristek akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pendirian sekolah tinggi.
Setelah berdiri, sekolah tinggi wajib mengikuti proses akreditasi BAN-PT atau LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) sesuai bidang prodi.
Diskusi cepat dan praktis via chat atau telepon.
Temui tim kami secara online untuk pemaparan yang lebih terstruktur.
Mari temui tim kami dan diskusikan pendirian atau pengembangan pendidikan tinggi Anda dalam sesi pertemuan langsung.
Meski prosedur sudah jelas, pendirian sekolah tinggi memiliki tantangan, seperti persaingan antar kampus, keterbatasan sumber daya, hingga tuntutan kualitas lulusan. Beberapa strategi agar sekolah tinggi bisa sukses antara lain:
Memilih program studi yang memiliki daya tarik pasar kerja.
Menjalin kerja sama dengan industri dan pemerintah daerah.
Mengembangkan sistem pembelajaran modern berbasis digital.
Fokus pada kualitas dosen dan penelitian.
Pendirian sekolah tinggi di era sekarang menjadi peluang besar bagi yayasan atau lembaga pendidikan. Tingginya minat generasi muda melanjutkan kuliah dan kebutuhan tenaga kerja berkompetensi tinggi menjadi alasan utama. Dengan persiapan matang, sekolah tinggi baru dapat bersaing dan berkontribusi pada pembangunan bangsa.
1. Apa bedanya sekolah tinggi dengan universitas?
Sekolah tinggi biasanya fokus pada satu rumpun ilmu, sementara universitas memiliki berbagai fakultas lintas disiplin.
2. Apakah pendirian sekolah tinggi membutuhkan modal besar?
Ya, karena harus menyiapkan infrastruktur, dosen tetap, serta sistem akademik yang sesuai standar.
3. Siapa yang berwenang mengeluarkan izin pendirian sekolah tinggi?
Kemendikbudristek melalui evaluasi dan persetujuan setelah verifikasi LLDIKTI.
4. Apakah sekolah tinggi baru bisa langsung menerima mahasiswa?
Bisa, setelah SK pendirian diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Namun, prodi yang ditawarkan harus sudah sah secara administratif.
5. Apakah sekolah tinggi wajib langsung akreditasi?
Ya, setelah menerima izin pendirian, prodi di sekolah tinggi wajib mengajukan akreditasi ke BAN-PT atau LAM terkait.
Share this: