
Membahas syarat mendirikan sekolah tinggi adalah langkah penting bagi yayasan, lembaga, atau pihak swasta yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi.
Proses ini tidak bisa instan karena ada regulasi ketat dari pemerintah untuk menjaga kualitas perguruan tinggi.
Artikel ini akan menguraikan apa saja syarat administratif, akademik, hingga infrastruktur yang wajib dipenuhi.
Daftar Isi
ToggleSyarat mendirikan sekolah tinggi di Indonesia diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Regulasi ini menekankan standar mutu agar perguruan tinggi baru dapat beroperasi sesuai amanah undang-undang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud terkait pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi
Keputusan Menteri Pendidikan mengenai izin operasional
Pihak yang mengajukan pendirian sekolah tinggi harus berbentuk badan hukum penyelenggara pendidikan. Artinya, tidak bisa atas nama perorangan.
Syarat mendirikan sekolah tinggi tidak hanya soal legalitas, tetapi juga kesiapan akademik.
Sekolah tinggi minimal memiliki 1 bidang keilmuan utama dengan program studi sesuai kebutuhan masyarakat. Setiap program studi wajib memiliki kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).
Minimal 5 dosen tetap per program studi
Memiliki kualifikasi S2 atau S3
Dosen harus sesuai bidang keilmuan
Syarat mendirikan sekolah tinggi berikutnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana.
Ruang kuliah memadai sesuai jumlah mahasiswa
Laboratorium untuk program studi tertentu
Perpustakaan dengan koleksi buku dan jurnal akademik
Sekolah tinggi harus memiliki sistem informasi akademik (SIAKAD) yang mendukung transparansi data mahasiswa dan dosen.
Dokumen administratif adalah bagian penting dari syarat mendirikan sekolah tinggi.
Akta pendirian yayasan/badan hukum
Rencana strategis pengembangan sekolah tinggi
Proposal pendirian program studi
Surat rekomendasi dari LLDIKTI wilayah
Dokumen kurikulum dan standar mutu
Persiapan dokumen lengkap
Pengajuan ke LLDIKTI wilayah
Evaluasi oleh tim asesor
Persetujuan Kemendikbudristek
Penerbitan izin operasional
Syarat mendirikan sekolah tinggi juga mencakup kesiapan finansial. Lembaga penyelenggara harus mampu menjamin keberlangsungan kegiatan akademik minimal 5 tahun pertama.
Sumber dana operasional
Rencana pembangunan gedung
Anggaran pengadaan sarana akademik
Meski terlihat sistematis, praktik di lapangan sering menemui kendala.
Kesulitan menyiapkan dosen tetap sesuai bidang
Investasi gedung dan laboratorium yang besar
Proses administrasi yang panjang
Namun, dengan perencanaan matang, semua tantangan bisa diatasi. Bahkan, banyak pihak mengombinasikan pendirian sekolah tinggi dengan strategi pengembangan pendirian prodi PPG sebagai langkah awal. (Lihat artikel: pendirian prodi ppg)
Riset kebutuhan masyarakat sebelum menentukan program studi
Membangun jejaring dosen sejak awal
Menggunakan konsultan pendidikan untuk meminimalisir kesalahan dokumen
Menyiapkan keuangan jangka panjang agar tidak hanya fokus pada izin, tetapi juga keberlanjutan
Memahami syarat mendirikan sekolah tinggi adalah kunci sukses bagi yayasan atau lembaga yang ingin berkontribusi dalam pendidikan tinggi. Prosesnya melibatkan aspek regulasi, akademik, infrastruktur, administratif, hingga finansial. Dengan strategi yang tepat, pendirian sekolah tinggi bisa menjadi langkah visioner untuk mencetak generasi unggul.
1. Apakah syarat mendirikan sekolah tinggi bisa diajukan oleh perorangan?
Tidak, hanya badan hukum/yayasan pendidikan yang bisa mengajukan.
2. Berapa minimal dosen tetap untuk mendirikan sekolah tinggi?
Setiap program studi minimal memiliki 5 dosen tetap dengan kualifikasi S2/S3.
3. Apakah sekolah tinggi harus langsung memiliki banyak program studi?
Tidak. Cukup 1 bidang keilmuan utama dengan program studi relevan sesuai kebutuhan.
4. Apakah perlu laboratorium untuk semua program studi?
Tergantung bidangnya. Program eksakta wajib memiliki laboratorium, sedangkan ilmu sosial tidak selalu memerlukan.
5. Berapa lama proses izin pendirian sekolah tinggi?
Rata-rata 6–12 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi asesor.