
Pendirian prodi PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) bukan sekadar penambahan program studi, melainkan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan nasional terhadap guru profesional.
Di era transformasi pendidikan, ketersediaan guru berkualitas adalah fondasi keberhasilan pembangunan sumber daya manusia.
Bagi perguruan tinggi, pendirian prodi PPG juga memperkuat reputasi sekaligus membuka peluang kontribusi yang lebih besar dalam mencetak pendidik yang kompeten.
Pendirian prodi PPG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada regulasi yang harus dipatuhi, terutama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK).
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Menegaskan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik melalui jalur profesi.
Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013
Mengatur penyelenggaraan PPG sebagai salah satu syarat sertifikasi guru.
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Setiap prodi PPG wajib terakreditasi untuk menjamin mutu pendidikan.
Dengan pemahaman regulasi, perguruan tinggi dapat menyiapkan dokumen pendirian prodi PPG secara komprehensif.
Agar pendirian prodi PPG berjalan mulus, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat penting.
Perguruan tinggi yang mengusulkan pendirian prodi PPG wajib memiliki status akreditasi institusi minimal B atau “Baik Sekali”. Hal ini menunjukkan kesiapan manajemen dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Prodi PPG harus memiliki dosen tetap dengan kualifikasi minimal S2, dan sebagian besar berpendidikan S3. Selain itu, kehadiran dosen dengan pengalaman lapangan di sekolah menjadi nilai tambah signifikan.
Kurikulum pendirian prodi PPG harus mengikuti kerangka standar nasional, mengintegrasikan teori pedagogik, pengalaman praktik mengajar, serta asesmen berbasis kompetensi.
Laboratorium microteaching, ruang kelas representatif, serta sistem pembelajaran digital adalah fasilitas wajib. Tanpa infrastruktur ini, pendirian prodi PPG akan sulit mendapatkan izin.
Pendirian prodi PPG melalui beberapa tahapan administratif dan akademik. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini:
Perguruan tinggi menyusun dokumen akademik, termasuk rasional pendirian, kurikulum, tenaga pengajar, hingga proyeksi kebutuhan lulusan.
Proposal diajukan melalui sistem daring (SIAGA atau SILEMKERMA). Pada tahap ini, perguruan tinggi juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Tim evaluator akan meninjau kesiapan institusi, baik dari segi akademik maupun fasilitas. Visitasi lapangan bisa dilakukan untuk memastikan keabsahan data.
Jika memenuhi syarat, Kemendikbudristek akan menerbitkan izin resmi pendirian prodi PPG. Setelah itu, perguruan tinggi baru bisa melakukan rekrutmen mahasiswa.
Selain PPG, kami juga pernah mengulas pembukaan prodi baru kemenag.
Pendirian prodi PPG tidak lepas dari sejumlah tantangan.
Banyak kampus berebut membuka prodi PPG, sehingga standar mutu semakin ketat.
Ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten menjadi isu krusial, terutama di bidang pedagogik dan praktik mengajar.
Investasi untuk laboratorium microteaching dan fasilitas digital tidak murah, sehingga butuh perencanaan matang.
Untuk memastikan pendirian prodi PPG berjalan sukses, perguruan tinggi bisa menerapkan beberapa strategi:
Lakukan audit kesiapan internal sebelum mengajukan proposal, terutama di bidang SDM, sarana, dan kurikulum.
Bangun kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk praktik mengajar mahasiswa PPG. Ini menjadi poin penting dalam penilaian.
Integrasikan Learning Management System (LMS) sejak awal. Penerapan teknologi akan meningkatkan nilai jual prodi PPG.
Belajar dari perguruan tinggi lain yang sudah sukses mendirikan prodi PPG. Benchmarking membantu memahami standar terbaik yang harus dicapai.
Pendirian prodi PPG adalah langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan guru di Indonesia. Dengan pemahaman regulasi, persiapan sumber daya, serta strategi implementasi yang tepat, perguruan tinggi bisa memperkuat peranannya dalam mencetak guru profesional.
Bagi kampus, pendirian prodi PPG bukan hanya soal izin administratif, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun kualitas pendidikan bangsa.
Q: Apa itu pendirian prodi PPG?
A: Pendirian prodi PPG adalah proses membuka Program Pendidikan Profesi Guru di perguruan tinggi untuk mencetak tenaga pendidik profesional sesuai standar nasional.
Q: Apa syarat utama pendirian prodi PPG di perguruan tinggi?
A: Syarat utama mencakup akreditasi institusi minimal B, ketersediaan dosen berkualifikasi S2/S3, kurikulum sesuai standar nasional, serta sarana seperti laboratorium microteaching dan sistem pembelajaran digital.
Q: Bagaimana proses pengajuan izin pendirian prodi PPG?
A: Prosesnya meliputi penyusunan proposal, pengajuan ke Kemendikbudristek, evaluasi dan visitasi lapangan, lalu penerbitan izin operasional.
Q: Apa tantangan terbesar dalam pendirian prodi PPG?
A: Tantangan meliputi persaingan antar kampus, keterbatasan dosen profesional, serta kebutuhan investasi sarana dan infrastruktur yang besar.
Q: Bagaimana strategi sukses mendirikan prodi PPG?
A: Strategi yang bisa diterapkan antara lain audit internal kesiapan kampus, menjalin kerjasama dengan sekolah mitra, menerapkan digitalisasi pembelajaran, dan melakukan benchmarking ke perguruan tinggi lain.