
Mendirikan universitas bukanlah perkara sederhana.
Ada sejumlah syarat jadi universitas yang wajib dipenuhi agar sebuah perguruan tinggi bisa mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Syarat ini tidak hanya mencakup jumlah program studi, dosen, maupun fasilitas, tetapi juga tata kelola dan akreditasi yang sesuai standar nasional.
Memahami ketentuan ini sangat penting, terutama bagi perguruan tinggi yang sedang berproses untuk naik status menjadi universitas.
Maka dari itu simak artikel ini agar memahami lebih dalam
Universitas adalah bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di berbagai rumpun ilmu, mulai dari sains, sosial, teknik, kesehatan, hingga humaniora.
Berbeda dengan sekolah tinggi atau institut, universitas wajib memiliki program studi dalam jumlah dan rumpun ilmu tertentu.
Status universitas penting karena:
Untuk bisa menyandang status universitas, perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menjadi universitas tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada aturan resmi yang mengatur syarat kelembagaan, akademik, hingga administratif.
Berikut beberapa poin utama:
Universitas wajib memiliki minimal 5 program studi dari tiga rumpun ilmu berbeda, yaitu:
Dengan demikian, universitas tidak bisa hanya fokus pada satu rumpun ilmu saja.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah ketersediaan dosen tetap dengan kualifikasi akademik minimal magister (S2), serta sebagian dosen dengan gelar doktor (S3).
Jumlah dosen juga harus proporsional dengan jumlah mahasiswa dan program studi.
Universitas wajib memiliki sarana pendidikan yang memadai, meliputi:
Manajemen universitas harus tertata dengan baik.
Hal ini mencakup struktur organisasi yang jelas, unit penjaminan mutu internal, serta sistem administrasi akademik berbasis teknologi.
Kelembagaan yang kuat akan memudahkan universitas dalam proses akreditasi dan pengembangan ke depan.
Syarat jadi universitas juga mencakup aspek legalitas.
Perguruan tinggi harus berbadan hukum, memiliki izin operasional dari pemerintah, serta memenuhi ketentuan akreditasi awal.
Pada tahap ini, aturan yang berlaku juga sangat terkait dengan syarat pendirian perguruan tinggi swasta yang biasanya menjadi dasar sebelum berkembang menjadi universitas penuh.
Setelah memenuhi syarat, perguruan tinggi dapat mengajukan perubahan bentuk menjadi universitas.
Prosesnya meliputi:
Institusi harus menyiapkan dokumen lengkap seperti profil kampus, struktur organisasi, daftar dosen, jumlah program studi, serta laporan akademik.
Tim evaluator dari Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang diajukan.
Kementerian akan mengirim tim untuk meninjau langsung sarana, prasarana, hingga tata kelola perguruan tinggi.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka perguruan tinggi resmi ditetapkan menjadi universitas dengan SK (Surat Keputusan) dari Kemendikbudristek.
Proses ini memerlukan persiapan matang karena menyangkut mutu pendidikan dan keberlangsungan universitas di masa depan.
Mengubah bentuk perguruan tinggi menjadi universitas memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Universitas dapat lebih mudah membuka program studi lintas bidang keilmuan.
Hal ini mendukung kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri.
Dengan status universitas, reputasi kampus akan meningkat sehingga lebih menarik bagi calon mahasiswa, dosen, dan mitra kerja sama.
Universitas memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama internasional dalam bidang penelitian, pertukaran mahasiswa, maupun pengembangan kurikulum.
Kampus berstatus universitas lebih berpeluang mendapatkan hibah, bantuan penelitian, dan program pendanaan lain dari pemerintah maupun lembaga donor.
Bagi perguruan tinggi yang bercita-cita menjadi universitas, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh:
Dengan strategi yang tepat, transformasi menjadi universitas dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
Menjadi universitas adalah target besar bagi banyak perguruan tinggi di Indonesia.
Proses ini membutuhkan persiapan matang, mulai dari jumlah program studi, dosen berkualifikasi, fasilitas, hingga tata kelola kelembagaan.
Dengan memenuhi syarat tersebut, perguruan tinggi tidak hanya bisa naik status menjadi universitas, tetapi juga mampu meningkatkan mutu pendidikan, reputasi, dan daya saing baik di tingkat nasional maupun internasional.
FAQ
1. Berapa jumlah minimal program studi untuk jadi universitas?
Minimal 5 program studi dari 3 rumpun ilmu berbeda.
2. Apakah perguruan tinggi swasta bisa jadi universitas?
Ya, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, termasuk dosen, fasilitas, dan akreditasi.
3. Apakah akreditasi memengaruhi status universitas?
Ya. Semua program studi dan institusi harus memiliki akreditasi minimal “Baik” sebelum naik status.
4. Apakah semua sekolah tinggi bisa langsung jadi universitas?
Tidak. Sekolah tinggi atau institut harus memenuhi syarat jumlah program studi, dosen, dan fasilitas sebelum bisa berubah status.