Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta

Alih kelola perguruan tinggi swasta – Beberapa minggu terakhir ramai dibicarakan tentang keberadaan PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Pengalihan hak pengelolaan PTS selanjutnya disebut Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta:

  1. Alih Kelola PTS dari suatu Badan Penyelenggara ke Badan Penyelenggara lain; atau
  2. Alih Kelola PTS bisa dilakukan dengan melalui penggantian semua atau sebagian anggota organ dari suatu Badan Penyelenggara. Apabila cara ini yang digunakan, hal ini wajib diproses sebagai alih kelola PTS Akademik seperti pada angka 1 di atas.

Adapun Badan Penyelenggara menurut Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang DIKTI bisa berbentuk:

  1. Yayasan;
  2. Perkumpulan; dan
  3. Bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan

Berbagai Cara Alih Kelola

Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta

Banyak sekali orang yang tidak mengetahui terkait bagaimana caranya untuk alih kelola PTS, berikut ini kami paparkan berbagai cara yang dapat dilakukan pada Alih Kelola PTS yakni sebagai berikut:

  1. Perpindahan kepengurusan dari satu bentuk organisasi ke bentuk organisasi lain yang sama, seperti dari Yayasan A ke Yayasan B, atau dari Perkumpulan A ke Perkumpulan B
  2. Perpindahan kepengurusan dari satu bentuk organisasi ke bentuk lain dengan bentuk yang berbeda, seperti dari Yayasan A ke Asosiasi B, atau dari Asosiasi A ke Asosiasi C; dan
  3. Pengalihan kepengurusan dari satu organisasi ke organisasi lain karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya ada undang-undang baru yang melarang organisasi mengelola PTS

Syarat Alih Kelola

Alih kelola Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta bisa disertai perubahan lokasi, perubahan nama, dan perubahan bentuk PTS. Tahap yang harus dilalui untuk alih kelola PTS adalah:

  1. Kedua PTS melakukan kesepakatan di hadapan notaris mengenai pengalihan pengelolaan PTS yang sedang berjalan, yang meliputi klarifikasi mahasiswa, dosen tetap dan tenaga kependidikan, infrastruktur, hutang piutang (jika ada), dokumen legalitas yang akan dipindahkan lebih tinggi lembaga pendidikan, dan mencantumkan klausula yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan izin untuk mengelola perpindahan;
  2. Badan Penyelenggara yang menerima alih kelola mengajukan permohonan izin alih kelola kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Apabila perpindahan pengurus PTS disertai dengan perubahan nama, perubahan lokasi dan/atau perubahan bentuk, langkah-langkah yang harus dilalui adalah:
  • Alih kelola wajib dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin Mendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), sehingga telah terdapat kepastian hukum tentang Badan Penyelenggara mana yang akan mengusulkan perubahan lokasi, perubahan nama, dan perubahan bentuk dari PTS tersebut; dan
  • Setelah izin alih kelola diterbitkan, Badan Penyelenggara yang menerima alih kelola PTS Akademik mengajukan perubahan lokasi, perubahan nama, dan perubahan Bentuk sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Akhir Kata

Demikian pembahasan yang bisa kami sampaikan terkait Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta, semoga dengan adanya artikel Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!