Bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta, simak pembahasan di artikel ini hingga akhri!
Artikel ini membahas secara lengkap syarat pendirian perguruan tinggi swasta, prosedurnya, hingga estimasi biaya pendirian PTS
Daftar Isi
Toggle
Berikut adalah 3 syarat utama pendirian perguruan tinggi swasta:
Syarat pendirian perguruan tinggi swasta yang pertama adalah kepemilikan tanah dengan luas minimal tertentu. Ketentuan luas tanah yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:
Perguruan Tinggi harus didirikan atas nama sebuah yayasan atau perkumpulan yang bertindak sebagai badan hukum pengusul.
Yayasan atau perkumpulan ini berperan sebagai institusi yang mengajukan pendirian Perguruan Tinggi kepada pihak yang berwenang.
Persyaratan lainnya adalah adanya gedung perkuliahan yang telah dimiliki atas nama hak milik atau disewa oleh yayasan atau perkumpulan pengusul.
Gedung ini harus memenuhi standar minimal yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Nah, itu dia syarat utama untuk mendirikan perguruan tinggi.
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Proses pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan dan masih berhubungan dengan syarat pendirian perguruan tinggi swasta yang sudah dijelaskan di atas.
Berdasarkan alur pengajuan pada sistem layanan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, proses ini umumnya memerlukan waktu sekitar 8–12 bulan, tergantung pada kesiapan dokumen dan hasil evaluasi di setiap tahap.
Berikut tahapan prosedur pendirian PTS yang perlu kamu ketahui:
Tahap awal dimulai dengan penyiapan kerja sama (MoU) serta pendelegasian tim yang akan bertindak sebagai penanggung jawab atau PIC dalam proses pengajuan.
Badan penyelenggara menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Studi kelayakan
Dokumen kelembagaan
Instrumen akreditasi minimum
Data dosen tetap
Dokumen sarana dan prasarana
Tahap ini biasanya menjadi proses terlama dan dapat memakan waktu hingga beberapa bulan.
Setelah dokumen lengkap, badan penyelenggara melakukan pengunggahan usulan melalui sistem yang terintegrasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dilakukan verifikasi awal.
LLDIKTI akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika terdapat kekurangan, badan penyelenggara diminta melakukan revisi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tim dari LLDIKTI atau pihak terkait akan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan, termasuk kesiapan gedung, fasilitas, dan sumber daya manusia.
Setelah visitasi, badan penyelenggara biasanya diminta melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi, LLDIKTI akan memberikan rekomendasi untuk proses selanjutnya.
Dokumen yang telah direkomendasikan kemudian diajukan melalui sistem SIAGA untuk dilakukan penilaian lebih lanjut, baik dari aspek program studi maupun aspek kelembagaan. Pada tahap ini, revisi dapat terjadi beberapa kali hingga dinyatakan memenuhi standar.
Jika diperlukan, akan dilakukan visitasi lanjutan untuk memastikan kesiapan institusi secara keseluruhan. Badan penyelenggara wajib menindaklanjuti setiap catatan perbaikan yang diberikan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi swasta, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) izin operasional PTS oleh Menteri.
Singkatnya, MoU → Dokumen → Upload → Penilaian → Visitasi → Revisi → SIAGA → SK.
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Berdasarkan data dari laman SIAGA Kemendikbud terdapat 1828 usulan pembukaan program studi dalam rangka pendirian perguruan tinggi yang tertolak.
Setidaknya ada 3 alasan kenapa usulan pengajuan pendirian perguruan tinggi tertolak.
Dokumen yang diajukan sering kali tidak sesuai dengan syarat pendirian perguruan tinggi swasta yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Setiap periode, Kemendikbudristek melakukan pembaruan aturan terkait pengajuan pendirian perguruan tinggi.
Oleh karena itu, lembaga pengusul wajib memahami dan mengikuti aturan terkini untuk memastikan kelayakan dokumen yang diajukan.
Calon dosen tetap yang diajukan dalam proses pendirian perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Penyusunan dokumen instrumen akreditasi minimum harus sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana profil lulusan, capaian pembelajaran, dan kurikulum harus terintegrasi secara holistik serta mencerminkan kekhasan program studi dan institusi.
Namun, banyak lembaga pengusul yang menyusun instrumen tersebut secara kurang mendalam, hanya sebatas memenuhi formalitas, tanpa memenuhi standar kecukupan yang ditetapkan.
Punya pertanyaan atau butuh arahan yang lebih jelas? Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami sekarang!

Selain memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi swasta dalam aspek administratif dan akademik, kesiapan dari sisi pendanaan juga menjadi faktor penting dalam proses pendirian PTS. Biaya yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada bentuk perguruan tinggi, jumlah program studi yang dibuka, serta kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Secara umum, beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan meliputi pengadaan atau sewa lahan, pembangunan atau renovasi gedung perkuliahan, penyediaan fasilitas pembelajaran seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan, serta pengadaan sarana pendukung lainnya.
Selain itu, badan penyelenggara juga harus menyiapkan anggaran untuk gaji dosen dan tenaga kependidikan, penyusunan dokumen studi kelayakan, penyusunan instrumen akreditasi minimum, serta biaya operasional awal. Idealnya, pendanaan operasional disiapkan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan akademik minimal selama 2–3 tahun pertama.
Perencanaan keuangan yang matang akan menunjukkan keseriusan lembaga pengusul sekaligus meningkatkan peluang persetujuan dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Perlu kamu ketahui, terdapat 5 bentuk perguruan tinggi yang bisa kamu pilih, antara lain:
Universitas adalah jenis Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Program pendidikan yang tersedia meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma tiga, diploma empat, dan profesi.
Sebuah universitas wajib memiliki minimal lima program studi sarjana, dengan rincian tiga program studi di bidang eksakta dan dua program studi di bidang sosial.
Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
Program yang diselenggarakan meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma tiga, diploma empat, dan profesi. Sebuah institut harus memiliki minimal tiga program studi sarjana.
Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
Jenis program yang tersedia meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma tiga, diploma empat, dan profesi. Sekolah Tinggi wajib memiliki minimal satu program studi sarjana.
Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang fokus pada penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
Program pendidikan yang diselenggarakan meliputi diploma tiga, diploma empat, profesi, magister terapan, dan doktor terapan. Sebuah politeknik harus memiliki minimal tiga program studi vokasi.
Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
Program pendidikan yang tersedia meliputi diploma tiga dan diploma empat. Akademi wajib memiliki minimal satu program studi vokasi.
Nah, dengan berdasarkan peraturan terbaru, izin pendirian perguruan tinggi baru hanya dapat dilakukan dalam bentuk akademi dan politeknik.
Untuk perizinan pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi sedang di moratorium.
Namun tidak berlaku untuk perubahan bentuk, contoh ketika kamu sudah memiliki perguruan tinggi berbentuk akademi/sekolah tinggi/institute, kamu bisa melakukan perubahan bentuk menjadi sekolah tinggi/institute/universitas.
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2026. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu rekan-rekan. Terimakasih!!
Apakah syarat pendirian perguruan tinggi swasta harus melalui yayasan?
Ya, Perguruan Tinggi Swasta harus diselenggarakan oleh badan hukum seperti yayasan atau perkumpulan yang sah secara hukum.
Apakah universitas baru masih bisa didirikan?
Saat ini, kebijakan pendirian perguruan tinggi baru difokuskan pada bentuk akademi dan politeknik, sementara pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi masih dalam kebijakan moratorium.
Berapa lama proses pendirian PTS?
Waktu yang dibutuhkan bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan lembaga pengusul.
Apakah lahan harus milik sendiri?
Lahan dapat berupa hak milik atau kerja sama jangka panjang, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat menjamin keberlangsungan operasional perguruan tinggi.
Share this:
Mohon konsultasi mendirikan Politeknik Swasta di Singaraja Bali
Mohon info persyaratan mendirikan PTS Berbasis PJJ (online)